WARTA KOTA, CIKINI - Demi meningkatkan mutu pelayanan dan kenyamanan dengan mengurangi antrean pembelian tiket di stasiun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero berlakukan tarif yang sama pada tiket yang dijual di stasiun maupun luar stasiun, mulai 1 September 2014.
Hal tersebut dipaparkan langsung Direktur Komersial PT KAI, Bambang Eko Martono, pada konferensi pers terkait besaran Public Service Obligation (PSO) di Kantor DAOP I, Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).
"Pada 1 September 2014, harga tiket KA untuk calon penumpang baik yang membeli di stasiun atau di luar stasiun itu tetap sama," jelas Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan masyarakat tak perlu repot-repot lagi untuk mendatangi stasiun jika ingin melakukan pemesanan atau pembelian tiket.
"Masyarakat gak perlu repot ke stasiun. Bisa mesan atau beli tiket di mini market seperti alfamart, alfamidi atau via online atau bisa juga payment point melalui contact centre 121, semua itu bisa," katanya.
VP Public Relation PT KAI, Sugeng Priyono, menuturkan awalnya harga tiket yang dijual di luar stasiun, penjual memberi harga tiket lebih mahal dibanding yang dijual di loket stasiun. Hal tersebut terjadi lantaran adanya biaya administrasi.
"Karena ada biaya administrasi atau reservasi, yang saya kira-kira Rp 2.500 sampai dengan sekian," tutur Sugeng kepada Wartakotalive.com.
Untuk pemesanan atau pembelian tiket, bisa di kantor atau minimarket. Masyarakat beli tiket KA di Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, kantor dan agen pos, Tiki atau JNE, Pegadaian, atau agen tiket KA resmi.
Bagi yang ingin memesan atau membeli via website, PT KAI hanya mencantumkan tiket.kereta-api.co.id, tiketkai.com, tiket.com, paditrain.com. Bahkan, untuk payment poin bisa melakui Contact Center KA ke 121, Citos Connection, Aeroticket, Oke Tiket, FinChannel, dan Jaringan ATA Indonesia.