Orangtua Siswa SD Keluhkan PPDB Terhubung Disdukcapil

Beberapa orangtua mengeluhkan sistem PPDB online yang langsung terhubung dengan data Disdukcapil DKI Jakarta.

Tribunnews.com
Orang tua amati pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

WARTA KOTA, PALMERAH - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD sudah dimulai sejak 16 Juni lalu. Namun, beberapa orangtua mengeluhkan sistem pendaftaran online yang langsung terhubung dengan data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Sarita Siregar, Kepala Sekolah SDN Palmerah 03, Jakarta Barat mengatakan, beberapa orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya ke SDN Palmerah 03 itu terkendala KK baru yang diterbitkan setelah tanggal 1 April 2014. Sebagai kepala sekolah, pihaknya tak tahu harus memberi solusi seperti apa karena sistem komputer menolak nomor NIK anak yang diinput ke situs pendaftaran online tersebut.

Sementara, ditemui di SDN Palmerah 03, Rabu (18/6/2014) pagi, Ita (30), orangtua dari calon pendaftar PPDB, Naira, kepada Wartakotalive.com mengatakan dirinya baru mengganti KK pada 22 April 2014. Data NIK Naira tak dapat dimasukkan ke sistem.

"Saya sudah bolak balik ke kelurahan, katanya NIK sudah aktif, saya ke Kecamatan juga sudah aktif, ke Sudin (dukcapil) juga aktif, tapi begitu dimasukkan ke komputer kok masuknya jadi pendaftar dari luar daerah, lalu saya ke dinas (pendidikan) solusinya disuruh menggunakan KK lama, Majalengka, jadi pendaftar luar DKI," ucap perempuan beranak dua itu.

Ia juga menyatakan kekhawatiran anaknya tak bisa masuk SDN 03 Palmerah karena untuk pendaftar dari luar DKI Jakarta hanya diberi batas (kuota) sebanyak 5% saja, yakni sekitar 2-3 orang per SD.

Ia sangat berharap tidak ada pendaftar dari luar DKI sehingga anaknya yang baru berusia 6 tahun 3 bulan itu bisa menempati kuota yang ada. Sementara, Eva (35), ketika ditemui di Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluhkan sistem yang berlaku.

"Iya mbak, saya nggak bisa mendaftar padahal saya asli Jakarta, karena KK baru saya buat Juni ini," ujarnya.

Ia juga takut anaknya tak bisa masuk melalui jalur luar DKI (jalur umur) karena persaingan usia dengan pendaftar luar DKI lainnya. Sebagai informasi, pendaftar akan diperingkatkan berdasarkan usia, semakin muda usia anak, semakin tergeser ke bawah posisinya.

Perempuan yang bekerja sebagai guru olahraga di sekolah swasta itu mengatakan tak tahu jika NIK yang dapat diinputkan harus dari KK yang terbit sebelum 1 April 2014.

"Kalau disosialisasikan jauh-jauh hari kan saya bisa bikin sebelum 1 April, sekarang gimana, masa anak saya ngga bisa sekolah negeri padahal warga Jakarta. Solusinya juga tidak menjawab, katanya wajib belajar 12 tahun, tapi ini namanya merugikan kita, bukan memudahkan," keluhnya kecewa.

Perempuan yang mendaftarkan anaknya ke SDN Rawamangun itu tak mau jika memasukkan anaknya ke SD swasta, ia menilai bahwa SD negeri jauh lebih baik dibanding swasta. Selain itu biaya sekolah gratis.

Sementara itu, di lantai 4 Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto Kav 40-41, Jakarta Selatan, Kepala Seksi Data dan Informasi, Karnedi, beserta stafnya sibuk menanggapi para orangtua yang mengeluhkan proses pendaftaran online tersebut.

"Ini sistem, jangankan bapak ibu, saya juga tidak bisa melakukan apa-apa, yang pasti saya sudah berkoordinasi dengan disdukcapil, beberapa sudah bisa diaktifkan, tetapi kalau KK nya terbitan setelah 1 April 2014 saya juga tidak bisa memberi solusi apa-apa. Coba mendaftar dengan KK daerah atau KK lama," ujarnya menjelaskan kepada para orangtua.

Seperti yang dikatakan Karnedi, akhirnya beberapa orangtua akan mendaftarkan anaknya dalam sistem PPDB online menggunakan KK yang berasal dari daerah sebelumnya atau KK lama. (Agustin Setyo Wardani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved