Pemprov Jakarta Akan Naikkan Status 18 Puskesmas Jadi RS Tipe D

RS tipe D adalah rumah sakit yang bersifat transisi berkemampuan pelayanan dokter umum dan dokter gigi.

Warta Kota/angga bhagya nugraha
Ilustrasi puskesmas 

WARTA KOTA, BALAIKOTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan status belasan puskesmas menjadi rumah sakit tipe-D pada tahun ini. Rencana tersebut untuk mendukung penerapan Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's).

INA-CBG's merupakan sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pengobatan pasien pada pemerintah.

"Jadi kita mau mengubah puskesmas di Jakarta ke tipe D. Rencananya akan ada 17-18 yang akan kita ubah statusnya tahun ini," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, 5/6/2014.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, Pemprov DKI nantinya akan mengadakan kerja sama dengan Fakultas Kedokteran UI dan RSCM untuk merealisasikan hak tersebut. Hal itu, secara tidak langsung, nantinya akan membantu RSCM.

"Jadi kalau nanti ruang rawat RSCM penuh, mereka boleh titipkan pasiennya ke rumah sakit yang kemampuan dokter dan alatnya cukup. Tapi nanti INA CBG's-nya tetap bayar ke RSCM. Jadi RSCM menitipkan pasiennya ke tempat lain," ujarnya.

Rumah sakit tipe D adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan memberikan pelayanan dokter umum dan dokter gigi. Rumah sakit ini bisa menampung rujukan yang berasal dari puskesmas. Beralih fungsinya puskesmas menjadi rumah sakit tipe D diharapkan bisa memudahkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat

Sumber: Kompas.com
Tags
puskesmas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved