Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibedil Polisi
Per bulan, mereka bisa kantongi hampir Rp400 juta.
WARTA KOTA, SAWAHBESAR - Tiga komplotan Lagoa, Tanjungpriok, Jakarta Utara yang kerap mencuri rumah-rumah yang ditinggal majikannya ditemhbak pihak Kepolisian Sektor Sawahbesar ketika hendak diamankan di dua lokasi yang berbeda, Jumat (28/2). Per bulan, mereka bisa kantongi hampir Rp400 juta.
"Pelaku berinisial RCD al Ahmad Surya al Ambon, (29) ditangkap Cikarang, Bekasi, Jumat pagi dan dilumpuhkan kaki sebelah kiri karena melawan. Berdasarkan pengembangan kemudian ditangkap dua orang pelaku lainnya berinisial OI (37) dan DJ al Dogol (40) yang ditangkap di Lagoa Jakarta Utara dan ditembak di kaki sebelah kanan karena melawan petugas," kata Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolsek Sawahbesar, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Shinto menjelaskan, selama sebulan, jaringan ini sudah beraksi di lima wilayah yakni di Jakarta Timur, Jakarta Pusat (Sawahbesar dan Gambir-red), dan di wilayah Kepolisian Polda Jawa Barat. Dalam sebulan mereka berhasil mengantongi keuntungan hasil curiannya sebesar Rp400 juta.
"Biasanya rumah-rumah kosong yang ditinggal majikannya ketika sedang beribadah. Seperti hari Jumat dan Minggu. Pas saat banjir, rumah seorang dokter di kawasan Sawah Besar juga ikut digasak," katanya.
Kemudian, dia menambahkan bahwa modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan merusak gembok atau rolling door dari rumah warga yang di tinggal. Setelah itu, mereka mulai menggasak semua barang-barang berharga milik korban seperti barang berharga dalam brankas, serta barang-barang elektronik berharga lainnya.
"Brankas dan perhiasan ikut digasak. Kemudian, mereka pernah juga membobol mesin ATM di Alfa Midi," katanya. Barang bukti dan ketiga pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Sawahbesar.
Barang buktinya seperti 2 linggis, 1 obeng, 1 kunci leter L, 1 Mobil merk Avanza dengan No. Pol. B 1046 UZR, 3 brankas, 1 TV LCD merk Samsung ukuran 42 inch, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 Buku tabungan BCA no rek7600453828 atas nama Roni Rahmat, 1 sepeda motor merk Suzuki type RU 120 tahun 2001 warna hitam kuning No. Pol. B 6978 DJ, 1 HP merk Samsung warna hitam, 1 TV merk TCL ukuran 24 inch, 1 Blender merk Tokebi dan 1 HP merk Forme.
"Para tersangka dikenakan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. Pihak Kepolisian Sektor Sawahbesar juga menghimbau kepada warga untuk tidak meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pasalnya, tindakan kejahatan selalu mengintai.