WARTA KOTA, CAKUNG - Terdakwa penyiram air keras di bus PPD 213 Kampung Melayu-Grogol, Ridwan Noor alias Tompel (18), divonis dua tahun penjara. Vonis itu sendiri, satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.
Namun, saat mendengarkan putusan sidang itu, Tompel tampak dingin. Tidak ada ekspresi yang berarti. Sidang digelar di ruang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/2/2014) sore.
Tompel dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim ketua Sabarulina Ginting, karena menyiram air keras yang mengakibatkan 13 penumpang luka-luka. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Saat itu, Tompel mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan kopiah hitam serta sandal jepit. Ia pun duduk di kursi pesakitan. Sabarulina, yang memimpin sidang tersebut, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, terdakwa terbukti bersalah.
"Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 2, yakni penganiyaaan yang mengakibatkan luka berat, dan pasal 351 ayat 1, penganiayaan ringan. Dengan sadar terdakwa melakukan penyiraman air keras dalam bus PPD 213, yang mengakibatkan 13 penumpang luka-luka," kata Sabarulina.
Akibat tindakan terdakwa tersebut, 13 penumpang mengalami luka parah. Bahkan, kini korban Al-Farabi masih dalam masa rawat jalan. Pertimbangan yang memberatkan, kata Sabarulina, bahwa tindakan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, sudah berdamai, meminta maaf, menyesali, sopan, masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya. "Dengan ini, mengadili terdakwa, terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiramankan air keras. Dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara," kata Sabarulina.
Tompel yang mendengar putusan tersebut pun terlihat dingin. Tidak ada ekspresi di wajahnya. Sedangkan, ratusan teman-teman sekolahnya yang masih mengenakan seragam serta orangtuanya yang hadir di persidangan pun tidak memberikan reaksi apa-apa. Mereka terlihat menerima dengan pasrah keputusan majelis hakim.