Bayar ZIS untuk Perpanjang Surat Domisili Perusahaan
Belum lama ini saya hendak memperpanjang surat keterangan domisili perusahaan yang masa berlakunya telah habis.
Mampangprapatan, Wartakotalive.com
Belum lama ini saya hendak memperpanjang surat keterangan domisili perusahaan yang masa berlakunya telah habis. Untuk itu saya ke kantor kelurahan setempat di Abdul Muis, Jakarta Pusat, untuk mengetahui biaya perpanjangan dokumen tersebut.
Menurut pegawai kelurahan, untuk memperpanjang surat keterangan domisili perusahaan, mereka harus melihat terlebih dahulu modal dasar dari akta pendirian perusahaan. Pihak yang memperpanjang surat tersebut diminta pula membayar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang besarnya bergantung pada besar modal tadi. Disebutkan pula, bila membayar ZIS di kelurahan, besarnya Rp 300.000 dengan bukti kupon belaka, bukan kuitansi. Bila ingin mengurus sendiri di kecamatan, dana untuk ZIS sebesar Rp 400.000.
Apakah memang demikian prosedur perpanjangan surat keterangan domisili perusahaan? Apakah ZIS keharusan dalam mengurus dokumen di kelurahan ataupun kecamatan? Bila kewajiban membayar ZIS memang resmi untuk kemudian diserahkan dan dikelola oleh Bazis, saya tidak keberatan. Namun, bila ternyata itu rekayasa semata, saya sangat menyayangkannya. Mohon penjelasan dari instansi yang berwenang.
ISTI
Jalan Mampang Prapatan VII,
Jakarta Selatan