Minggu, 26 April 2026

Berita Jakarta

DKM Masjid di Pejaten Barat Jaksel dapat Pemahaman Program BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai peningkatan manfaat program.

Editor: Feryanto Hadi
Dok BPJS Ketenagakerjaan
SOSIALISASI- Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM Masjid Jami Al Fajri Pejaten Barat, Jakarta Selatan mendapatkan soslisasi program dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi manfaat program kepada Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM Masjid Jami Al Fajri Pejaten Barat, Jakarta Selatan

Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai peningkatan manfaat program. 

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi dan mengakuisisi pengurus dan petugas masjid Jami Al Fajri Pejaten Barat yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi dan bisa bekerja dengan tenang dan aman 

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan literasi seluruh pengurus masjid terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk memperkenalkan manfaat-manfaat perlindungannya,” kata Noviana Kartika Setyaningtyas, selaku Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Mampang melalui keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025)

“Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM Masjid Jami Al Fajri Pejaten Barat mendaftarkan seluruh pengurus dan petugas masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja serta santunan kematian,” ujar Ovie

Sebagai tindak lanjut atas sosilaisasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melakukan penyerahan kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada DKM Masjid Jami Al Fajri  di Aula Masjid Jami Al Fajri, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua DKM Masjid Jami Al Fajri, Tatang Hidayat, mengungkapkan program ini menjadi wujud nyata apresiasi pengurus masjid terhadap para penggiat yang mendedikasikan waktu dan tenaga untuk memakmurkan masjid, meski di tengah kesibukan bekerja dan mengurus keluarga.

Melalui kebijakan DKM, seluruh penggiat masjid mulai dari imam, muazin, bilal, guru ngaji, pengurus taklim, marbot, hingga staf administrasi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tatang Hidayat menegaskan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para penggiat Masjid Jami Al Fajri kini dapat beraktivitas lebih tenang dan terlindungi.

Ia berharap, ke depan tidak hanya Masjid Jami Al Fajri saja yang terdaftar, tetapi juga para pengurus masjid di wilayah lain dapat memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap seluruh pekerja formal maupun informal, bisa segera terlindungi seluruhnya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya juga sangat terjangkau,” ucap Ovie

Pembayaran iuran  kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat mudah,Ovie mengatakan, bisa dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran iuran.

Di antaranya; Alfamart, Indomaret, mobile banking, tokopedia, shopee, dan lainnya. 

Untuk iuran bagi pekerja informal yang merupakan pekerja BPU ini hanya Rp Imam menerangkan, dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Apabila ditambah dengan jaminan hari tua (JHT), iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved