Berita Nasional

Jurnalis Antara Kena Bogem Polisi Saat Foto Arogansi Aparat di Unjuk Rasa Bubarkan DPR RI

Jurnalis Antara kena bogem Polisi saat meliput unjuk rasa bubarkan DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. 

Editor: Desy Selviany
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
PUKUL MUNDUR- Polisi memukul mundur demonstrans hingga ke kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) sore 

WARTAKOTALIVE.COM - Jurnalis Antara kena bogem Polisi saat meliput unjuk rasa bubarkan DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. 

Jurnalis foto bernama Bayu Pratama Syah Putra itu mendapatkan penganiayaan saat memotret aksi arogansi Polisi terhadap pengunjuk rasa pada Senin (25/8/2025). 

Bayu menceritakan awalnya dia sudah mengambil posisi persis di belakang Polisi agar tidak dikira massa aksi. 

Kemudian dia memotret aksi Polisi memukul mundur pengunjuk rasa yang berada persis di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan gerbang DPR RI Senayan, Jakarta Pusat. 

Saat itu Bayu pun melihat arogansi Polisi yang memukuli pengunjuk rasa. Tidak mau kehilangan momen, Bayu kemudian memotret oknum Polisi yang memukuli demonstran. 

Namun naas, aksi pemukulan justru berpindah ke Bayu. 

Bayu dihajar sejumlah aparat Kepolisian. Polisi pun tidak menghiraukan saat Bayu menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis

Bahkan Bayu memakai atribut jurnalis seperti helm bertuliskan Pers dan id pers namun Polisi tetap memukulinya. 

Bayu menduga dia dipukuli karena memotret salah satu oknum yang tengah menganiaya massa pendemo. Bayu pun mendapat pukulan di kepala dan tangan.

"Peristiwa pemukulannya persis di bawah JPO di depan gedung DPR," jelas dia.

Baca juga: Pukul Mundur Massa Unjuk Rasa DPR/MPR RI, Polisi dan TNI Berjaga di Kolong Pejompongan Jakpus

Bayu pun melindungi kepalanya dengan kamera agar tidak terkena pukulan dari oknum aparat tersebut. Alhasil, beberapa kameranya pun rusak dan dia mengalami luka memar.

Aksi kekerasan terhadap jurnalis yang diduga disengaja oleh oknum Polisi disayangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong

LBH Pers mengutuk praktik pengamanan kepolisian yang mengedepankan kekerasan

Bahkan menyasar pada jurnalis yang semestinya dilindungi oleh Undang-undang. 

“Sekali lagi polisi gagal menjalankan amanat uu pers untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugas,” tulis Mustafa dalam keterangannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved