Berita Nasional
Jurnalis Antara Kena Bogem Polisi Saat Foto Arogansi Aparat di Unjuk Rasa Bubarkan DPR RI
Jurnalis Antara kena bogem Polisi saat meliput unjuk rasa bubarkan DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.
WARTAKOTALIVE.COM - Jurnalis Antara kena bogem Polisi saat meliput unjuk rasa bubarkan DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.
Jurnalis foto bernama Bayu Pratama Syah Putra itu mendapatkan penganiayaan saat memotret aksi arogansi Polisi terhadap pengunjuk rasa pada Senin (25/8/2025).
Bayu menceritakan awalnya dia sudah mengambil posisi persis di belakang Polisi agar tidak dikira massa aksi.
Kemudian dia memotret aksi Polisi memukul mundur pengunjuk rasa yang berada persis di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan gerbang DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.
Saat itu Bayu pun melihat arogansi Polisi yang memukuli pengunjuk rasa. Tidak mau kehilangan momen, Bayu kemudian memotret oknum Polisi yang memukuli demonstran.
Namun naas, aksi pemukulan justru berpindah ke Bayu.
Bayu dihajar sejumlah aparat Kepolisian. Polisi pun tidak menghiraukan saat Bayu menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis.
Bahkan Bayu memakai atribut jurnalis seperti helm bertuliskan Pers dan id pers namun Polisi tetap memukulinya.
Bayu menduga dia dipukuli karena memotret salah satu oknum yang tengah menganiaya massa pendemo. Bayu pun mendapat pukulan di kepala dan tangan.
"Peristiwa pemukulannya persis di bawah JPO di depan gedung DPR," jelas dia.
Baca juga: Pukul Mundur Massa Unjuk Rasa DPR/MPR RI, Polisi dan TNI Berjaga di Kolong Pejompongan Jakpus
Bayu pun melindungi kepalanya dengan kamera agar tidak terkena pukulan dari oknum aparat tersebut. Alhasil, beberapa kameranya pun rusak dan dia mengalami luka memar.
Aksi kekerasan terhadap jurnalis yang diduga disengaja oleh oknum Polisi disayangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong
LBH Pers mengutuk praktik pengamanan kepolisian yang mengedepankan kekerasan.
Bahkan menyasar pada jurnalis yang semestinya dilindungi oleh Undang-undang.
“Sekali lagi polisi gagal menjalankan amanat uu pers untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugas,” tulis Mustafa dalam keterangannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.