Royalti Lagu

Polemik Royalti Lagu Berkepanjangan, Ahmad Dhani Usulkan Mekanisme Pembagian

Musisi yang juga politisi Gerindra Ahmad Dhani makin eksis. Dia mengusulkan solusi jitu soal royalti lagu.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
USUL PEMBAGIAN ROYALTI - Musisi yang juga politisi Gerindra Ahmad Dhani ingin segera menyudahi perdebatan soal royalti lagu. Dia pun mengusulkan mekanisme pembagian yang adil. 
- Transpose +

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik royalti lagu di Indonesia tak kunjung berakhir, meski pemerintah sudah memaparkan dasar hukumnya.

Kubu penyanyi dan pencipta masih mengeluhkan jumlah uang yang diterima dari pihak pemberi.

Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang, sebagai imbalan atas penggunaan hak tersebut oleh pihak lain. 

Singkatnya, royalti adalah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak atas penggunaan karyanya. 

Baca juga: Soal Royalti Ari Lasso, Presdir WAMI: Ada Empat Kali Transfer yang Jumlahnya Puluhan Juta

Untuk kesekian kali, musisi Ahmad Dhani kembali menyuarakan usulannya soal pembagian royalti itu. 

Melalui akun Instagram miliknya, pentolan grup band Dewa 19 itu memaparkan rancangan tata kelola konser musik yang menurutnya perlu diterapkan. 

Dalam usulannya, Dhani menyebut sejumlah poin, mulai dari kewajiban izin penggunaan karya dari pencipta lagu hingga aturan biaya yang dikenakan kepada penyanyi. 

Baca juga: Bos WAMI Sebut Informasi Besaran Royalti yang Disampaikan Ari Lasso Tak Benar: Hanya Salah Kirim

Menurut Dhani, izin pencipta lagu berlaku selama lima tahun, sementara biaya penggunaan satu lagu ditetapkan sebesar satu persen dari honor penyanyi. 

“Penyanyi minta izin komposer (izin per 5 tahun sekali),” tulis Ahmad Dhani, dikutip Kompas.com, Rabu (20/8/2025). 

“Biaya per lagu 1 persen dari fee artis,” tambahnya. 

Baca juga: Pamer Terima Royalti Rp 497.300, Ari Lasso: Saya Ingin Dapat Sosialisasi Teknik Rumus Hitung Anda

Selain itu, Dhani menekankan pentingnya transparansi pajak bagi artis maupun komposer. 

Ia menyebut seluruh biaya seharusnya ditanggung oleh promotor atau penyelenggara acara, bukan organisasi musik. 

“Pajak artis dan komposer sama-sama transparan. Semua biaya ditanggung promotor, bukan tanggung jawab VISI, FESMI, PAPPRI,” tulis Dhani lagi. 

Dhani berharap rancangan usulannya dapat diterima oleh Vibra Suara Indonesia (VISI). 

“Kalau VISI keberatan, ampun deh… Yang bayar kan EO-Promotor,” tulisnya melengkapi unggahan foto tersebut.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengatakan, selama sistem pengelolaan tidak berbasis teknologi digital, masalah transparansi dan akurasi pembagian royalti akan sulit terselesaikan. 

“Selama tidak berbasis IT (teknologi digital), ya enggak akan beres,” ujarnya.

Ahmad Dhani mengatakan, sejak dulu ia tidak pernah menerima rincian detail terkait jumlah royalti yang diterimanya. 

Sistem manual yang masih digunakan dalam penghitungan dan distribusi royalti dinilai membuka celah ketidakjelasan. 

“(Dari dulu tiap terima royalti) enggak ada rincian,” ujarnya. 

Pernyataan Ahmad Dhani ini muncul di tengah sorotan sejumlah musisi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan tata kelola royalti di Tanah Air. 

Salah satunya datang dari Ari Lasso yang baru-baru ini mengungkap kebingungannya terkait besaran royalti yang diterima. 

Persoalan bertambah karena royalti milik Ari Lasso ditransfer ke nomor rekening milik orang lain yang bukan miliknya. 

Ari Lasso mempertanyakan mengapa dari total royalti yang mencapai puluhan juta rupiah, jumlah yang sampai ke tangan musisi hanya ratusan ribu rupiah. 

Ari Lasso juga mengajak para musisi dan pihak LMK untuk duduk bersama membahas transparansi sistem yang berlaku. 

Sejumlah pihak menilai, akar masalahnya terletak pada mekanisme distribusi yang masih mengandalkan laporan manual dari para pengguna musik, sehingga data yang terkumpul kerap tidak akurat.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved