Pemberian Remisi

Tak Hanya Setnov yang Bebas, Pemerintah juga Bagi-bagi Remisi pada Napi Kelas Berat, Ini Orangnya

Pemerintah menebar kebaikan buat para napi di Indonesia yakni pemberian remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Para napi yang dapat tersenyum.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
DAPAT REMISI - Ronald Tannur keluar dari ruang sidang dengan penuh percaya diri, Rabu (24/7/2024). Hatinya plong setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dari kasus pembunuhan mantan kekasihnya. Kini, Ronald dapat remisi setelah beberapa saat dipenjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banyak anggapan bahwa hukum di Indonesia sangat luwes buat para penjahat.

Ternyata hal itu terbukti setiap kali ada peringatan hari raya keagamaan atau HUT RI.

Para napi yang dianggap berkelakuan baik di dalam sel penjara, umumnya diberi remisi.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: 983 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi HUT RI, 77 Langsung Bebas

Baca juga: Ini Alasan Setya Novanto Dibebaskan Setelah Korupsi Rp 2,3 Triliun Versi Ditjen Pemasyarakatan

Ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

Salah satu napi yang sering dapat remisi adalah eks Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar melalui kuasa hukumnya terus berjuang mendapat pengurangan hukuman, hingga Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan. 

Selain itu, Setnov juga sering dapat remisi, sehingga pada HUT ke-80 RI dia dapat bebas bersyarat.

Setnov pun tersenyum, padahal dia pernah melukai negara hingga Rp 2,3 triliun lewat aksi korupsi KTP elektronik.

JALANI SIDANG - Eks Ketua DPR RI Setya Novanto saat menjalani sidang kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
JALANI SIDANG - Eks Ketua DPR RI Setya Novanto saat menjalani sidang kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Usut punya usut, ternyata Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberi remisi kepada sejumlah napi kakap di kasus masing-masing.

Mereka adalah John Kei, Gregorius Ronald Tannur, dan Ahmad Fathanah.

Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi bahwa total ada 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi

Di antara nama-nama yang menarik perhatian publik, Fadil menyebutkan Gregorius Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," ujar Fadil dikutyip dari Tribunnews.com, Senin (18/8/2025).

Fadil menjelaskan bahwa besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan. 

Tentu diskon tiga bulan cukup berarti buat para napi itu karena memperpendek masa istirahatnya di penjara.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sekilas Kasus Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah

Ronald Tannur

Ia adalah anak dari seorang anggota DPR RI yang menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.

Ronald terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

John Kei

JALANI SIDANG - John Kei saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012).
JALANI SIDANG - John Kei saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dikenal sebagai "Godfather of Jakarta," John Kei kembali berurusan dengan hukum dan divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan pengrusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.

Kasus ini dipicu oleh konflik internal keluarga terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.

Ahmad Fathanah

Namanya mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.

Ia terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
 
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved