Pemberian Remisi
Tak Hanya Setnov yang Bebas, Pemerintah juga Bagi-bagi Remisi pada Napi Kelas Berat, Ini Orangnya
Pemerintah menebar kebaikan buat para napi di Indonesia yakni pemberian remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Para napi yang dapat tersenyum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banyak anggapan bahwa hukum di Indonesia sangat luwes buat para penjahat.
Ternyata hal itu terbukti setiap kali ada peringatan hari raya keagamaan atau HUT RI.
Para napi yang dianggap berkelakuan baik di dalam sel penjara, umumnya diberi remisi.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: 983 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi HUT RI, 77 Langsung Bebas
Baca juga: Ini Alasan Setya Novanto Dibebaskan Setelah Korupsi Rp 2,3 Triliun Versi Ditjen Pemasyarakatan
Ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.
Salah satu napi yang sering dapat remisi adalah eks Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar melalui kuasa hukumnya terus berjuang mendapat pengurangan hukuman, hingga Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan.
Selain itu, Setnov juga sering dapat remisi, sehingga pada HUT ke-80 RI dia dapat bebas bersyarat.
Setnov pun tersenyum, padahal dia pernah melukai negara hingga Rp 2,3 triliun lewat aksi korupsi KTP elektronik.

Usut punya usut, ternyata Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberi remisi kepada sejumlah napi kakap di kasus masing-masing.
Mereka adalah John Kei, Gregorius Ronald Tannur, dan Ahmad Fathanah.
Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi bahwa total ada 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi.
Di antara nama-nama yang menarik perhatian publik, Fadil menyebutkan Gregorius Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," ujar Fadil dikutyip dari Tribunnews.com, Senin (18/8/2025).
Fadil menjelaskan bahwa besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan.
Tentu diskon tiga bulan cukup berarti buat para napi itu karena memperpendek masa istirahatnya di penjara.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sekilas Kasus Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah
Ronald Tannur
Ia adalah anak dari seorang anggota DPR RI yang menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.
Ronald terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
John Kei

Dikenal sebagai "Godfather of Jakarta," John Kei kembali berurusan dengan hukum dan divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan pengrusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.
Kasus ini dipicu oleh konflik internal keluarga terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.
Ahmad Fathanah
Namanya mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.
Ia terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Ini Alasan Setya Novanto Dibebaskan Setelah Korupsi Rp 2,3 Triliun Versi Ditjen Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Viral Anggota Drumband Menangis Gagal Tampil, Panitia Setel Musik Ulang Tahun |
![]() |
---|
Suami Ungkap Pesan Terakhir Mpok Alpa Sebelum Wafat, Gelisah Susu Si Kembar dan Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Paskibraka Menangis dan Bupati Minta Maaf usai Insiden Bendera Merah Putih Terbalik di Mamasa Sulbar |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.