Berita Nasional

Prabowo Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum , Prof Harris: Syarat Mutlak Keadilan Sosial

Presiden Prabowo Tegakkan Hukum Tidak Pandang Bulu, Prof Dr Harris Arthur Hedar: Syarat Mutlak Keadilan Sosial dan Stabilitas Nasional

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PIDATO KENEGARAAN - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH, CREL. Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI) itu mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (15/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH, CREL, menilai Presiden RI Prabowo Subianto sangat menekankan dalam menerapkan prinsip bahwa hukum harus berlaku untuk semua tanpa kecuali. 

Hal itu disampaikan Prof Harris mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (15/8/2025).

Dalam pidatonya Prabowo menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu agenda utama pemerintahannya. 

“Presiden menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional. Prinsip mulia harus bisa diterapkan dan hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata. Kami yakin Pak Prabowo mampu menjalankan ini dengan baik dan konsisten,” kata Prof Harris Arthur, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ada Konser Musik Hingga Instalasi Cahaya di Kota Tua Jakbar

Lebih lanjut, Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini menyebut, kondisi penegakan hukum di Indonesia selama ini masih banyak yang mesti dibenahi.

Praktik korupsi, mafia peradilan, hingga penerapan hukum yang kerap ditarik-tarik kepentingan politik membuat masyarakat skeptis. 

“Ini adalah momentum penting. Di awal masa jabatan presiden, modal politik masih kuat, ekspektasi publik masih tinggi, dan resistensi dari elite belum sepenuhnya terkonsolidasi. Inilah kesempatan emas untuk mendorong reformasi hukum yang substansial, misalnya dengan memperbaiki independensi lembaga penegak hukum dan menguatkan sistem pengawasan,” kata Prof Harris yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI) ini.

Dia mengakui, implementasi dari semua itu menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo

“Adanya resistensi internal birokrasi hukum yang sudah lama terbiasa dengan budaya transaksional, bukan hal mudah untuk diubah. Di sisi lain, kecenderungan intervensi politik dari para pemilik kepentingan juga bisa menghambat jalannya pembaruan. Hal ini yang harus betul betul dicermati,” beber dia.

Prof Harris juga menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo dalam menerapkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum memang harus berlaku untuk semua tanpa kecuali. 

Menurut dia, ada beberapa langkah yang mesti ditempuh. Pertama, pemerintah perlu memperkuat independensi aparat penegak hukum.

Proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elite politik atau aparat negara, harus benar-benar terbebas dari intervensi kekuasaan. 

Kedua, transparansi menjadi kunci.

Penanganan kasus besar, seperti korupsi skala nasional harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa menilai sendiri konsistensi pemerintah.

“Yang ketiga, perlu ada kebijakan zero tolerance bagi aparat negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Tanpa ketegasan semacam ini, kepercayaan publik akan kembali runtuh. Dan yang keempat, perlindungan terhadap penegak hukum yang berani bersikap independen wajib dijamin, agar mereka tidak mudah diintimidasi atau digeser hanya karena menangani kasus sensitif,” jelas ⁠Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved