Kamis, 30 April 2026

Berita Jakarta

Pastikan Pembahasan Raperda KTR Komprehensif dan Partisipatif, Pansus Sentil Absensi SKPD

Farah menilai, kehadiran SKPD penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif. 

Tayang:
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PEMBAHASAN KTR- Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok, Farah Savira dan Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menggelar rapat di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Pembahasan kali ini fokus pada pengaturan pada pasal 6 hingga pasal 12. Rapat ini sempat diwarnai kritik terkait minimnya kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai menghambat jalannya pembahasan. 

Atas minimnya partisipasi SKPD Pemprov SKI Jakarra, Ketua Pansus, Farah Savira, bereaksi mengambil langkah lebih tegas.

Dia mengungkapkan daftar SKPD yang nyaris tak pernah hadir, termasuk Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, akan disurati.

"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati gubernur. Ini soal keseriusan,” ucap Farah saat ditemui Wartakotalive.com di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Farah menilai, kehadiran SKPD penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif. 

Dia juga mengaku heran mengapa beberapa SKPD justru hadir di forum luar, namun absen di Pansus.

“Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kita. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kita,” ungkapnya. 

Fokus pembahasan dalam rapat kali ini, sebut Farah, memang banyak membahas tempat-tempat tertentu yang bebas rokok atau referensi area lainnya seperti sarana dan fasilitas olahraga.

Pihaknya pun ingin memastikan, landasan setiap pasal  selaras dengan pembentukan naskah akademik maupun data-data dari instansi atau lembaga terkait.

"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka,  perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," ungkap Farah. 

Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, menekankan pembahasan dari pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif, meski ada perbedaan tafsir. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan, larangan merokok di lokasi tertentu seperti tempat peribadatan dan sarana prasarana olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian acara. 

Suhaimi pun kembali memastikan aturan yang tengah dibahas tidak akan mengganggu usaha pedagang kecil.

Menurutnya, perda ini justru dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan mata pencaharian.

“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” ujarnya. 

Rapat Pansus KTR  akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda agar bisa disahkan paling lambat pada akhir September.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved