Berita Regional

Ini Sosok Pengganti Bupati Pati Sudewo Apabila Dimakzulkan

DPRD Pati telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. 

Editor: Desy Selviany
Kolase TribunJateng.com
RISMA ARDHI CHANDRA - Sosok Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra yang bakal gantikan Sudewo, jika benar-benar mundur sebagai Bupati Pati. 

WARTAKOTALIVE.COM - DPRD Pati telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Pengumuman pembentukan Pansus Hak Angket itu dibacakan DPRD Pati di tengah gelombang unjuk rasa pencopotan Sudewo yang berlangsung Rabu (13/8/2025). 

Hak angket ini nantinya menentukan nasib Sudewo apakah layak dimakzulkan atau tidak.

Hak Angket adalah hak DPR di tingkat pusat hingga daerah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, DPR baik di tingkat pusat hingga daerah berhak mencari tahu apapun dugaan pelanggaran yang terjadi atau tengah menjadi sorotan masyarakat hingga keakar-akarnya. 

Dalam hal ini, DPRD Pati akan memeriksa Sudewo dalam kebijakannya yang menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen hingga menimbulkan protes meluas di masyarakat.

Baca juga: Pendemo Bubar, Begini Suasana Kabupaten Pati Usai Demo Besar

Apabila kebijakan tersebut dianggap telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan undang-undang, bukan tidak mungkin Sudewo dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Pati yang belum genap enam bulan itu. 

Lalu siapakah sosok pengganti Sudewo apabila dimakzulkan?

Dimuat Sekretariat Kabinet, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Selain itu, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

Pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Artinya apabila DPRD Pati sudah sepakat membuat keputusan, maka hasil keputusan ini bisa disampaikan kepada Presiden melalui Menteri. 

Pengangkatan dan pemberhentian Bupati ini kemudian mendapatkan pengesahan melalui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi. 

Terkait dengan kandidat pengganti bupati yang dimakzulkan telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Di dalam aturan tersebut, terdapat pasal yang mengatur sosok yang akan menggantikan kepala daerah yang diberhentikan atau berhenti. Tepatnya di dalam Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi:

Apabila Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, b, d, e, f, dan h, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhirnya masa jabatan.

Artinya, sosok yang menggantikan bupati selaku kepala daerah yang dimakzulkan adalah wakilnya. 

Adapun Wakil Bupati Pati saat ini yakni Risma Ardhi Chandra.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved