Berita Regional
Begini Skema Pemakzulan Bupati Sudewo Lewat Hak Angket DPRD
Nasib Bupati Pati Sudewo kini di tangan DPRD Pati yang sudah menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) pelaksanaan Hak Angket.
WARTAKOTALIVE.COM - Nasib Bupati Pati Sudewo kini di tangan DPRD Pati yang sudah menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) pelaksanaan Hak Angket.
Hak angket ini nantinya menentukan nasib Sudewo apakah layak dimakzulkan atau tidak.
Usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo itu diumumkan salah satu anggota DPRD Pati fraksi Gerindra di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah.
Padahal Sudewo sendiri merupakan Bupati dari Partai Gerindra.
Pengambilan suara untuk hak angket itu dibacakan DPRD saat ratusan ribu warga Pati turun ke jalan menuntut pencopotan Sudewo dari kursi Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025).
Lalu bagaimana proses DPRD memakzulkan Sudewo?
Hak Angket adalah hak DPR di tingkat pusat hingga daerah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, DPR baik di tingkat pusat hingga daerah berhak mencari tahu apapun dugaan pelanggaran yang terjadi atau tengah menjadi sorotan masyarakat hingga keakar-akarnya.
Tentu saja ada asas penegakan hukum dalam hak angket ini, namun para wakil rakyatlah yang turun tangan langsung.
Baca juga: Unjuk Rasa Bupati Pati Sudewo Kisruh, Ini Respons Prabowo Subianto
Dalam hal ini, DPRD Pati akan memeriksa Sudewo dalam kebijakannya yang menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen hingga menimbulkan protes meluas di masyarakat.
Dimuat Kompas Tv Analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono mengungkapkan skema hak angket untuk memakzulkan kepala daerah.
Meskipun kata Teguh, hak angket untuk mengusut kinerja Bupati Sudewo kemungkinan akan memakan waktu lama.
Menurutnya, kesepakatan anggota dewan menggulirkan hak angket baru menjadi langkah pertama dalam pemeriksaan yang bisa berujung pemakzulan bupati.
Teguh menyebut DPRD Kabupaten Pati nantinya akan memanggil Sudewo terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.
Setelah menemui kesepakatan, hasil dari angket DPRD baru akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk pengambilan keputusan.
"Hak angket nanti ini kemudian diproses, kemudian ada sidang-sidang di DPRD nanti sampai kemudian DPRD memutuskan apakah hak angket itu diterima apa tidak," kata Teguh.
Sementara itu dalam proses penyelidikan, panitia angket akan meminta keterangan dari pemerintah beserta penjabatnya, saksi, pakar atau ahli hukum, organisasi profesi, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam perkara yang diselidiki.
Dengan masa kerja maksimal 60 hari (dimulai sejak terbentuk), panitia akan melaporkan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna.
Bila dalam diputuskan telah terjadi pelanggaran, maka DPRD langsung menggunakan hak menyatakan pendapat.
Usulan angket kemudian dinyatakan selesai serta tak dapat diajukan kembali.
Khusus tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan kepala daerah, Presiden memberhentikan paling lambat 30 hari setelah usulan angket diterima.
Sebagai tambahan, Pemerintah Pusat mengambil alih penyelidikan jika DPRD bersangkutan belum menunjukkan progres dalam tempo dua bulan sejak klarifikasi sesuai dengan Pasal 82 Ayat 6 UU Pemda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.