Penganiayaan

Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar

Motif pasangan suami dan istri yang berinisial AAY (26) dan FT (25) yang tega menganiaya anak kandungnya MA (4) hingga tewas akhirnya terungkap. 

YouTube
PENGANIAYAAN - Motif pasangan suami dan istri yang berinisial AAY (26) dan FT (25) yang tega menganiaya anak kandungnya MA (4) hingga tewas akhirnya terungkap.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Motif pasangan suami dan istri berinisial AAY (26) dan FT (25) yang tega menganiaya anak kandungnya MA (4) hingga tewas akhirnya terungkap. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Jombang Raya Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tangerang Selatan adalah sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Terletak sekitar 30 km di sebelah barat daya Jakarta.

MA diketahui selama ini sering mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya sendiri.

Perkataan tersebut membuat orang tuanya naik pitam dan melakukan penganiayaan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan AAY menganiaya anaknya sebab kesal terhadap korban mengucapkan kata-kata kasar saat ditegur.

Peristiwa nahas tersebut bermula saat korban kerap bertengkar dengan ibunya.

AYY yang mengetahui hal tersebut tak kuasa menahan emosinya.

AYY justru melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar," kata AKBP Victor dalam keterangan, Sabtu (9/8/2025).

Dalam aksinya melakukan penganiayaan, diketahui hal itu bukan pertama kalinya. 

Aksi penganiayaan pelaku tidak cuma dilakukan satu kali, tapi sampai enam kali.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Balita Dianiaya Berulang oleh Ayah dan Ibunya di Ciputat Tangerang Selatan

Orang tuanya semakin emosi saat korban menolak mengajak main adiknya yang baru berusia satu tahun.

Korban dipukul didorong dan diperlakukan keji dan saat menangis didiamkan oleh kedua tersangka.

Hasil otopsi dari RS Polri menyimpulkan korban mengalami kondisi kurang gizi, memar pada perut disertai robeknya tirai penggantung usus, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.

Kemudian memar-memar pada wajah, dada dan keempat anggota gerak serta luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul.

"Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus sehingga menyebabkan pendarahan hebat," ucap Victor.

Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Kedua tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebagai informasi tambahan bahwa tersangka ibu kandung korban tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak berusia 1 tahun.

(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved