Kriminalitas

Pria di Bekasi Jual Pacarnya ke Belasan Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 500.000 per Pertemuan

Pria berinisial K, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku menjual pacarnya, DAA (25), ke belasan pria hidung belang.

The Hindu
PRIA JUAL PACAR - Ilustrasi prostitusi. Pria berinisial K, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku menjual pacarnya, DAA (25), ke belasan pria hidung belang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial K (26), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku menjual pacarnya, DAA (25), ke belasan pria hidung belang.

Aksi itu dilakukan K untuk mengumpulkan biaya untuk menikahi korban.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto menjelaskan, pelaku menawarkan kekasihnya melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp 500.000 per pertemuan.

Baca juga: Cari Modal untuk Biaya Nikah, Pria di Bekasi Jual Pacar 17 Kali ke Lelaki Hidung Belang

"Pelaku sengaja menawarkan teman perempuannya melalui aplikasi," kata Sugiharto dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Sugiharto mengatakan, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara selama enam bulan.

Pelaku bahkan sempat berjanji akan menikahi korban, tetapi mengaku terkendala biaya.

Baca juga: Michael Russell Bantah Kabar Melakukan Tindak Kekerasan terhadap Mantan Pacar, Begini Penjelasannya

Akibat keterbatasan ekonomi, pelaku memutuskan menjual kekasihnya melalui aplikasi kencan sejak dua bulan terakhir.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 17 kali pelaku menjual korban kepada pria hidung belang.

Korban disebut terpaksa menuruti perintah pelaku karena mendapat ancaman kekerasan jika menolak.

Baca juga: Lecehkan Pacar Teman, Pria di Matraman Jaktim Bonyok Dipukuli, Kasus Ditangani Polisi

"Kalau tidak mau, tersangka mengancam korban," kata Sugiharto.

Merasa tidak tahan dengan perlakuan kekasihnya, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Laporan tercatat dengan nomor LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur.

Baca juga: Aktor Rayyan Alkadrie Punya 6 Video Porno Dengan Pacar Sesama Jenis, Ancam Disebarkan

Polisi kemudian menangkap K di sebuah hotel di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan di aplikasi kencan dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menawarkan korban.

Tersangka K dijerat Pasal 352 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bekasi Ngaku "Jual" Pacar untuk Modal Menikah, Patok Harga Rp 500.000 per Kencan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved