Kereta Api
Satu Langkah Disiplin, Satu Nyawa Terselamatkan di Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Daop 1 Jakarta menggelar sosialisasi keselamatan perkeretaapian di titik perlintasan sebidang yang ramai aktivitas lalu lintas.
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian, kali ini berlokasi di JPL 111, KM 43+800 antara Stasiun Cikarang – Lemahabang, sebuah titik perlintasan sebidang yang ramai dilalui kendaraan dan memiliki tingkat aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi.
Sosialisasi ini dilaksanakan bersama komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor, serta melibatkan jajaran internal KAI seperti Kepala Pleton Polsuska wilayah Cikarang, tim Pengamanan dan Ketertiban (PKD) Daop 1 dan KCI, serta didukung oleh perwakilan Polsek Cikarang, yaitu Iptu M. Aryanto.
Dalam kegiatan tersebut, tim membentangkan spanduk imbauan keselamatan, menyebarkan poster edukatif, serta melakukan orasi langsung di lokasi guna mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami tidak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan masyarakat pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Kereta api memiliki jalur prioritas, dan setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kiri-kanan, serta memastikan lintasan aman sebelum melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Ixfan.
Sebagai dasar hukum, aturan terkait kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang telah tertuang dalam:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan:
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi:
“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
2. Mendahulukan kereta api; dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya keselamatan dan kedisiplinan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta
sosialisasi keselamatan perkeretaapian
titik perlintasan sebidang
KAI Daop 1 dan Balai Teknik Perkeretaapian Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perjalanan Kereta |
![]() |
---|
Ini Alasan Teknis Sambungan Rel Kereta Harus Ada Celah, untuk Hindari Rel Retak dan Melengkung |
![]() |
---|
KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkab Lebak Sepakat Lakukan Penataan Kawasan Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
Mulai 1 Agustus 2025, Tarif KA Lokal Pangrango Kelas Ekonomi Disesuaikan Menjadi Rp 55.000 |
![]() |
---|
Galang Rela Bayar Mahal Naik New Generation KA Jayabaya: Dari pada Badan pada Pegel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.