Berita Nasional

Silfester Matutina Yakin 11 Ribu Triliun Persen Roy Suryo Cs Akan Dipenjara​​​​​​​​​​

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yakin 11 ribu triliun Roy Suryo Cs akan dipenjara atas kasus pencemaran nama baik

Editor: Desy Selviany
Tangkapan layar YouTube @KompasTV
BOCORAN SILFESTER - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, memberi bocoran bahwa tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan seputar ijazah palsu Jokowi jumlahnya lebih dari 5 orang. Silfester Matutina yang merupakan relawan Jokowi, juga sangat yakin bahwa Roy Suryo Cs akan masuk penjara atau ditahan setelah nantinya ditetapkan tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yakin 11 ribu triliun Roy Suryo Cs akan dipenjara atas kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Pasalnya kata Silfester, proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu sudah berjalan baik.

"Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," ucap Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) seperti dimuat Tribunnews.com.

Namun demikian pihaknya tak ingin mendesak penyidik Polda Metro Jaya. Silfester menyebut penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik.

Meski begitu kata Silfester indikasi pidana dan fakta hukum kasus pencemaran nama baik itu sudah sangat jelas sehingga Roy Suryo Cs tidak bisa mengelak.

"Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi karena menurut saya tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini nggak ada yang bisa mengelak," imbuhnya.

Baca juga: Silfester Beri Bocoran, Jumlah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Lebih 5 Orang, Roy Suryo Dipenjara

Menurutnya, seluruh pihak harus mengawasi dan mengamati proses yang berjalan di tahap penyidikan.

Sehingga diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa peristiwa hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Silfester Matutina dan Ade Darmawan sebagai saksi pelapor dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved