Rabu, 20 Mei 2026

Berita Bekasi

Polisi Ingatkan Modus Penipuan Segitiga Jual-beli Kendaraan Bermotor

Marak penipuan modus jual-beli kendaraan bermotor dengan menggunakan skema segitiga

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Dok Polres Metro Bekasi Kota
MODUS TRANSAKSI SEGITIGA - Unit Binmas Polsek Pondok Gede saat menangani modus dugaan penipuan transaksi segitiga dengan skema seseorang meminta penjual unit diminta mengaku menjadi kerabat di Jalan Melati Tengah RT 03 RW 06, Keluragan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Rabu (23/7/2025) malam. (Dok Polres Metro Bekasi Kota). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra


WARTAKOTALIVE.COM PONDOK MELATI - Masyarakat saat ini perlu lebih waspada, terlebih ketika ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui sosial media (Sosmed).

baru-baru ini, Unit Binmas Polsek Pondok Gede sempat menangani modus dugaan penipuan transaksi segitiga dengan skema seseorang meminta penjual unit diminta mengaku menjadi kerabat.

Peristiwa itu sebelumnya terjadi di Jalan Melati Tengah RT 03 RW 06, Keluragan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Rabu (23/7/2025) malam.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatiwarna, Bripka Deddy Lesmana Situmorang mengatakan permasalahan melibatkan dua warga, yakni pemilik motor, Sofyan Hadi dan pembeli, Hadanudin.

Mulanya Sofyan mengiklankan kendaraanya berjenis Matic Honda di Facebook dengan harga Rp 9 juta.

Kemudian ada seseorang yang tidak dikenal mengaku bernama Paris menghubungi Sofyan.

"Paris ini menyarankan ke Sofyan agar siapapun calon pembeli diarahkan untuk mengakui Paris sebagai adik dari Sofyan," kata Deddy dalam keterangan dikutip Kamis (24/7/2025).

Sofyan kemudian mengarahkan Hasanudin yang sempat komunikasi dengannya untuk melanjutkan percakapan atau transaksi ke Paris.

Hasanudin yang sepakat dengan harga Rp 9 juta kemudian melakukan transaksi atau pembayaran ke rekening Paris.

Setelah uang ditransfer Rp 9 juta, Hasanudin menagih penyerahan motor dan surat dari Sofyan.

Namun Sofyan justru tidak memberikannya dengan alasan tidak mengenal Paris.

"Sofyan terus menolak kasih motor dan surat, karena Sofyan mengaku tidak mengenal Paris, situasi memanas dan kejadian dilaporkan Hasanudin ke ketua RT setempat," jelasnya.

Deddy menuturkan, pihak RT kemudian memberikan informasi kepadanya dan langsung menuju ke lokasi kejadian guna menggelar mediasi dengan kedua pihak.

Kegiatan mediasi turut disaksikan oleh pihak RT setempat.

"Usai klarifikasi, Sofyan mengakui keliru dan bersedia menyerahkan motor dan surat-suratnya ke Hasanudin, hanya Softan meminta tambahan Rp 1 juta untuk menyelesaikan masalah itu, dan permintaan disetujui Hasanudin, akhirnya berlangsung damai," tuturnya.

Berdasarkan hal itu, Deddy mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati ketika transaksi jual beli melalui sosmed.

"Saya imbau masyarakat harus hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya melalui medsos," pungkasnya. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved