Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Hakim Keliru Berikan Vonis Bersalah kepada Tom Lembong, Begini Ulasannya

Mahfud mengakui, awalnya ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula sudah sesuai dengan aturan hukum. 

|
Editor: Feryanto Hadi
Situs KPU RI
MAHFUD TANGGAPI VONIS TOM LEMBONG-- Menurut Mahfud MD, awalnya ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula sudah sesuai dengan aturan hukum. Namun, belakangan dia menilai keputusan hakim keliru 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis penjara kepada Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mahfud MD menilai, vonis yang diberikan oleh hakim keliru

Ada beberapa pandangan dari Mahfud MD setelah mengikuti proses persidangan hingga pembacaan vonis

Menurut Mahfud, vonis dari hakim tersebut mengabaikan beberapa hal

 "Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Menurut Mahfud MD, awalnya ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula sudah sesuai dengan aturan hukum. 

Ketika itu, Mahfud menjelaskan bahwa seseorang dapat dijerat sebagai tersangka kasus korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Baca juga: Akun Sosmed Prabowo Diserbu Warganet Buntut Vonis Penjara Tom Lembong hingga PN Jakpus Buka Suara

"Jadi, meskipun Tom Lembong tidak menerima dana tersebut, tapi jika memperkaya orang lain atau korporasi, maka bisa disangka korupsi jika ditambah unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara," kata dia.

Namun, setelah mengikuti proses persidangan, ia menilai hakim telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.

Alasannya, menurut Mahfud, jalannya persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

 "Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," kata Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyinggung kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah.

Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir. 

Baca juga: Polda Metro Mengiyakan Permintaan Jokowi Diperiksa di Solo, Rivai: Kebetulan Penyidik Lagi di Solo

"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya 'geen straf zonder schuld', artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan, misalnya tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved