Pembunuhan

Terungkap Motif Pembunuhan Amelia, Pelakunya Mantan Kekasih, Emosi Ditagih Utang Lewat WA Story

Satu pelaku di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum, yakni laki-laki berinisial AP (17).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Tangerang
PEMBUNUHAN- ORANG HILANG- Kolase laporan orang hilang dan mayat terborgol. Apakah korban hilang dan korban yang dibunuh merupakan orang yang sama?. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita muda, Amelia Putri Sari Devi (22), yang mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk di semak-semak belakang rumah di Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Tiga pelaku yang membunuh wanita tersebut berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17), anak yang berhadapan dengan hukum.

Pembunuhan dilakukan pelaku yang dipicu korban menagih utang senilai Rp 1,1 juta ke RRP, yang ternyata mantan kekasihnya.

"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih hutang sebesar Rp 1.100.000 kepada pelaku," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Cara menagih korban, yakni dengan memasang status di WhatsApp Story hingga membuat RRP emosi.

"Memasang status pada Story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah," kata Reonald. 

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Amelia Putri Sari Devi (22), yang mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk di semak-semak belakang rumah di Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, satu pelaku di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum, yakni laki-laki berinisial AP (17).

"Salah satunya anak berhadapan dengan hukum," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).


Sedangkan dua pelaku lainnya adalah laki-laki berinisial RRP (19) dan IF (21).


Para pelaku dan barang bukti diamankan di lokasi berbeda, Kamis (17/7/2025) dini hari.


RRP ditangkap di Kabupaten Tegal pukul 00.30 WIB, lalu AP pukul 01.00 WIB di Serpong, Tangerang Selatan, dan IF, pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. 


"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Reonald.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved