Viral Media Sosial

Dicari Gus Miftah, Ini Identitas Guru Madrasah di Demak yang Dituntut Wali Murid Rp 25 Juta

Dicari Gus Miftah, Ini Identitas Guru Madrasah di Demak yang Dituntut Wali Murid Rp 25 Juta

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Gus Miftah dan guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak yang dituntut ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri. Uang ganti rugi itu dibayarkan sang guru agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Respon Gus Miftah Soal Guru Madrasah Sepuh di Demak 

Dalam postingannya, Gus Miftah menanggapi nasib miris yang dialami oleh guru ngaji yang diketahui bernama Mad Zuhdi.

Dirinya bahkan menyebut asma Allah merespon mirisnya nasib sang guru itu. 

"Ya Allah," tulis Gus Miftah lewat instagramnya @gusmiftah pada Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, guru adalah profesi yang mulia.

Terlebih guru mengaji.

Mereka adalah orang yang sangat ikhlas mendidik santri dan muridnya, meski kerap kali tidak menerima bayaran sama sekali. 

"Guru madrasah diniyah atau guru ngaji adalah sosok yang sangat ikhlas mendidik santri dan muridnya, mereka biasanya mengajar di mushola/langgar atau masjid yang ada desa dan perkampungan," ungkap Gus Miftah.

"Bahkan banyak di antara mereka tidak menerima fee/syahriah sama sekali," tambahnya.

Menyoroti permasalahan yang dialami sang guru madrasah, Gus Miftah mengaku sangat heran.

Membaca kenangan, diakuinya, sejak lama hukuman fisik diterapkan di pesantren ataupun madrasah.

Namun, para santri yang mendapatkan hukuman tidak pernah mengadu kepada orangtua.

"Zaman benar2 sudah berubah, zaman dahulu banyak santri dan anak didik ketika dapat pembinaan atau hukuman fisik," ungkap Gus Miftah.

"Ketika mengadu kepada kedua orang tuanya, orang tua selalu menyalahkan anaknya sendiri bahkan ikut memberikan tambahan hukuman bagi anaknya," jelasnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved