Berita Nasional
Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2025, Ini Sanksi Denda Tutup Pelat Nomor
Polisi menargetkan menilang kendaraan yang menutup pelat nomor ataupun memalsukan pelat nomor dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
WARTAKOTALIVE.COM - Polisi menargetkan menilang kendaraan yang menutup pelat nomor ataupun memalsukan pelat nomor dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
Penindakan ini dilakukan lantaran masifnya pengendara yang menutup pelat nomor dan memalsukan pelat nomor di saat tilang elektronik (ETLE) digencarkan kepolisian.
Hal itu lantaran agar pelat nomor pelanggar tidak terbaca oleh sistem ETLE.
Maka dari itu Polda Metro Jaya akan menyasar kendaraan yang dengan sengaja menutup pelat nomor kendaraan ataupun memalsukan pelat nomor.
Para pengendara yang bandel tetap nekat menutup pelat nomor kendaraan juga akan dikenakan sanksi tilang seperti yang berlaku dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal Pasal 280.
Terlebih peraturan memakai pelat nomor sudah tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi: Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.
Adapun sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor tertulis pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 yakni dikenakan tilang Rp500 ribu atau dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009)," ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Sebelumnya Polisi akan sasar plat nomor yang sengaja ditutup dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin mengatakan, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
Beberapa penindakan yang menjadi fokus yakni penggunaan pelat nomor palsu atau pun pelat nomor dicopot atau ditutup.
Baca juga: CATAT! Ini Lokasi Titik Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta dan Sekitarnya
"Mulai dari pengendara dibawa umur sampai dengan penggunaan TNKB palsu. Oleh karena ini kami imbau kepada masyarakat yang saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya entah sengaja dicopot ataupun alasan terjatuh. Supaya diperhatikan kembali karena ini akan menjadi salah satu target yang kita lakukan," tegas Komaruddin, Senin (14/7/2025).
Sebab kata Komaruddin, saat ini Polisi tengah fokus menggalangkan tilang lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETELE) yang bisa membaca capture-an berdasarkan pelat nomor setiap kendaraan.
Ia juga memastikan pelat kendaraan yang ditutupi oleh pemiliknya akan dilakukan penindakan oleh petugas kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.