Berita Nasional

Alasan Kejagung Tak Kunjung Ringkus Raja Minyak Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan tidak bisa sembarangan menangkap raja minyak Muhammad Riza Chalid

|
Editor: Desy Selviany
Istimewa/Warta Kota
Mohammad Riza Chalid atau sering disebut Mohre. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan tidak bisa sembarangan menangkap raja minyak Muhammad Riza Chalid yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Pertamina. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut pihak tidak bisa menjemput paksa Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri saat ditetapkan menjadi tersangka. 

Sebab menurut Harli, Kejagung harus menjadwalkan pemanggilan Riza Chalid terlebih dahulu sebagai tersangka sesuai prosedur.  

"Dalam status tersangka inilah penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil terhadap yang bersangkutan (Riza) dalam status sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025) seperti dimuat BangkaPos. 

Namun demikian penyidik belum menyebutkan kapan Riza akan diminta hadir di Indonesia.

Pun Riza yang kini sudah masuk daftar cekal tidak bisa dijemput paksa secara tiba-tiba. Sebab Riza Chalid harus mangkir tiga kali terlebih dahulu dari panggilan untuk pemeriksaan.

"Dalam hukum acara kita, ada beberapa kali misalnya yang diberikan kewenangan kepada penyidik. Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, nah baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," lanjutnya. 

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Usai Jadi Tersangka Korupsi​​​​​

Harli mengatakan, setidaknya, penyidik perlu memanggil Riza sebanyak tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka sebelum dapat mempertimbangkan upaya paksa. 

"Jadi, tidak bisa serta merta dinyatakan DPO, atau melakukan permintaan ekstradisi, padahal yang bersangkutan dalam status tersangka belum dipanggil," kata Harli. 

Sebagai informasi Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).

Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain. 

Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020. 

Selain itu ada Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. 

(Wartakotalive.com/DES/BangkaPos)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved