Kriminalitas

Penipuan QRIS Palsu, Pasangan Suami Istri di Cimanggis Depok Tipu Gerai Pulsa Rp 15 Juta

Penipuan QRIS palsu oleh pasangan suami istri terhadap dua gerai pulsa di Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok terungkap.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENIPUAN QRIS - Jajaran Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus QRIS palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap dua gerai pulsa di wilayah Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.  

Kompol Jupriono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti pekerjaan tetap kedua pelaku, keduanya disebut sedang menganggur.

"Pengakuannya, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari," ujarnya.

Kompol Jupriono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti Qris palsu yang sudah diedit.

"Kemudian ponsel milik pelaku yang digunakan untuk mengedit dan menyimpan bukti dan bukti transaksi terakhir sebesar Rp550.000," bebernya.

Ia menerangkan, kini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah pasangan ini juga telah melakukan penipuan serupa di gerai lain dengan modus yang sama.

"Kami dalami terus apakah ada korban lain atau lokasi lain yang menjadi sasaran mereka," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved