Viral di Media Sosial
Polantas Diprotes Saat Kawal Mobil Pribadi di Jalur Puncak, Begini Tanggapan Satlantas Polres Bogor
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto buka suara terkait pengawalan kendaraan pribadi di tengah kemacetan di Jalur Puncak, Bogor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral di media sosial pengendara mobil protes kepada polisi lalu lintas (polantas) saat mengawal kendaraan pribadi di tengah kemacetan di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/7/2025).
Terkait viralnya video di media sosial itu, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto buka suara.
Ardian mengatakan bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerima masyarakat yang meminta pengawalan dari polisi dalam kondisi darurat.
Ardian mengatakan, permintaan pengawalan bisa diajukan melalui layanan darurat seperti Bogor Siaga 112 atau call center 110.
Menurut Ardian, pengawalan polisi tidak terbatas pada ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau iring-iringan pejabat negara.
Baca juga: Banjir Bandang Telan Korban Jiwa, Rudy Susmanto Percepat Penataan Kawasan Puncak Bogor
Ardian menerangkan bahwa polisi juga dapat memberikan pengawalan dalam situasi kemanusiaan yang mendesak.
"Apabila masyarakat melaporkan sesuatu yang urgent. Istilahnya kegawatdaruratan, baik itu terkait seperti orang sakit, ibu hamil, kemudian memang dalam keadaan darurat kesehatan itu dapat menghubungi call center 110 maupun yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bogor," terang Ardian, Rabu (9/7/2025).
Ardian menerangkan, petugas di lapangan memiliki kewenangan untuk menilai apakah situasi tersebut layak mendapat pengawalan berdasarkan urgensi dan keselamatan masyarakat.
"Kami memprioritaskan hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 dan tidak melakukan pengawalan itu dengan siapa saja yg berhak dilakukan pengawalan," terang Ardian.
"Kami (juga) perlu pertimbangkan mana yang layak mana yang tidak perlu dilakukan pengawalan. Itu sudah dipertimbangkan," tutur Ardian.
Baca juga: Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran pada Petugas yang Dinilai Arogan Saat Mengawal Mobil RI-36
Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata membawa anak dalam kondisi sakit yang hendak segera dibawa ke rumah sakit.
Oleh karena itu, Ardian mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta menghadang kendaraan yang sedang dikawal oleh polisi, terutama jika belum mengetahui kondisi sebenarnya.
"Kami dari Satlantas Polres Bogor adalah tugas pokoknya memang yaitu keamanan, kelancaran, arus lalin di jalan raya, kemudian dengan cara, yaitu satu pengaturan, kemudian penjagaan, pengawalan, dan patroli," papar Ardian.
Ardian juga meminta para pengendara di kawasan padat seperti Jalur Puncak untuk selalu mematuhi arahan petugas dan tidak bersikap reaktif terhadap proses pengawalan yang tengah dilakukan.
"Maka pada saat anggota Satlantas Polres Bogor itu mengatur di jalan raya Puncak, itu mohon memang yang pertama agar tertib dalam berkendara dan mengikuti arahan petugas," tutur Ardian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Protes Polisi Kawal Mobil Pribadi, Satlantas: Warga Juga Berhak Dapat Pengawalan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/09/16540351/imbas-protes-polisi-kawal-mobil-pribadi-satlantas-warga-juga-berhak-dapat.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
viral di media sosial
viral
medsos (media sosial)
Satlantas Polres Bogor
Puncak Bogor
pengawalan
kemacetan
mobil pribadi
Polantas
Gara-gara Tulis Ucapan Ultah untuk Pacar di Tembok Fly Over Bekasi, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral, Hujan Abu di Citeureup Bogor Ancam Kesehatan 1.200 Warga, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Viral Ketua RT di Kotawaringin Timur Kalteng Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Ini Fakta yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Warga Depok Dihebohkan Penampakan UFO, Begini Penjelasan Profesor BRIN Thomas Djamaluddin |
![]() |
---|
Viral Pedagang Cilok Dianiaya Preman di Bunderan HI, Polisi: Korban Sudah Bikin LP di Polres Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.