Berita Jakarta

JPU Hadirkan 6 Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

Saksi MJ menyatakan adanya pihak direksi yang keberatan atas penunjukan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai Manajer Investasi (MI). 

Editor: Feryanto Hadi
Ist
KASUS KORUPSI- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen (Persero) engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Dalam kesempatan ini, JPU menghadirkan enam saksi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen (Persero) engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025)

Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sebelumnya, yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Pada persidangan hari ini, JPU menghadirkan enam saksi yang mengetahui tentang perkara investasi PT Taspen (Persero).

Adapun enam orang saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini seluruhnya merupakan pegawai dan mantan pegawai PT Taspen (Persero) diantaranya adalah DE selaku Senior Manager Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Persero pada 2019 s.d. 2023, A selaku Kepala Desk Hukum PT Taspem (Persero) pada 2017 s.d. 2019, MM selaku Manager Investasi Pasar Saham PT Taspen (Persero) pada 2018 s.d. 2019, MJ selaku Direktur SDM, IT, dan Kepatuhan PT Taspen (Persero) pada Januari 2019 s.d. Januari 2020, SW selaku Manajer Utama Divisi Anggaran dan Akutansi PT Taspen (Persero) pada 3 November 2014 s.d. 31 Agustus 2019, SH selaku Kepala Desk Kepatuhan PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.

Dalam keterangannya, MJ menyatakan adanya pihak direksi yang keberatan atas penunjukan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai Manajer Investasi (MI). 

Keberatan itu diajukan dalam rapat direksi yang digelar pada Mei 2019.

Pernyataan MJ sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP penyidikan nomor 14, sebagaimana yang dibacakan Penuntut Umum pada sidang korupsi investasi fiktif di PT Taspen, hari ini. "Iya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 7 Juli 2025.

Adapun keterangan MJ yang dimaksud, yakni menyampaikan bahwa pada saat rapat direksi ada yang mengajukan pertanyaan atau keberatan perihal penunjukan PT IIM sebagai Manajer Investasi dalam rangka optimalisasi atau resukturisasi sukuk ijarah TPS Food II yang dimiliki PT Taspen.

 Pertanyaan atau keberatan tersebut kemudian dapat dijawab oleh Direktur Investasi PT Taspen kala itu, yakni A.N.S. Kosasih, sehingga PT IIM disetujui untuk menjadi Manajer Investasi.

Dia juga mengatakan kehadiran konsultan independen dan MI untuk memaparkan materi berdasarkan bidangnya dalam rapat internal PT Taspen merupakan hal yang dimungkinkan, karena masuk dalam kategori anggota pendukung (yang dapat dihadirkan bila diperlukan).

Para saksi juga membenarkan adanya kajian dari Bahana Sekuritas dan Tumbuan & Partners terhadap rencana investasi pada reksa dana I-NextG2 yang hadir setelah pengambilan keputusan optimalisasi SIAISA02 bersamaan dengan PT IIM sebagai Manajer Investasi pelaksana optimalisasi tersebut. 

Namun, para saksi juga menjelaskan bahwa sebelum adanya rencana optimalisasi dalam produk reksa dana I-NextG2, PT IIM telah menjadi mitra investasi PT Taspen (Persero) sejak tahun 2005 sebagai pengelola beberapa reksa dana sehingga merupakan Manajer Investasi yang memenuhi kualifikasi dan berkompeten.
 
“Apabila Sukuk TPS Food II tetap dipertahankan sebagai portofolio Taspen, maka tidak terdapat kerugian nyata yang dialami oleh PT Taspen karena akan mendapatkan pokoknya pada 10 tahun kemudian, namun jika dalam periode 10 tahun tersebut emiten tidak melaksanakan kewajiban atau gagal bayar, maka terdapat potensi kerugian bagi Taspen." Jelas SW di muka persidangan.

SW menyatakan bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2019 belum terdapat kerugian senilai 1 Triliun. Bahkan terkait dengan investasi pada reksa dana I-Next G2 masih tercatat sebagai aset investasi Taspen hingga kini, sehingga tidak terdapat kerugian nyata karena belum dilakukan redemption atas sejumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Taspen pada reksa dana itu.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Hakim Menolak Eksepsi Eks Dirut Taspen ASN Kosasih

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yaitu Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (17/6/2025)

Agenda sidang  perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2 kali ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yang sebelumnya telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 13 Juni 2025.

Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi yang disampaikan oleh Terdakwa.

Ada semjumlah dalil yang diberikan hakim terkait penolakan eksepsi tersebut

Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan, antara lain Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara. 

Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melampirkanmya dalam berkas perkara. 

Selain itu, kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah 2019 sampai dengan 2023 namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024 yang dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, serta beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU dan hubungan keperdataan yang dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim. 

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada  Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan jumlah 116 Saksi dan 5 Ahli.

Isi eksepsi

Dalam eksepsinya, Andra Pasaribu selaku kuasa hukum Antonius Kosasih, menyampaikan bahwa keputusan menempatkan investasi sebesar Rp1 Triliun pada reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM) merupakan kebijakan kolektif kolegial, bukan keputusan Kosasih secara pribadi.

Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan menyampaikan eksepsi pribadinya dengan mengawali keberatan atas dakwaan dalam perkara ini terkait pengelolaan investasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai Direktur Utama, melainkan sebagai Wakil Manajer Investasi pada sebuah perusahaan efek dengan bidang usaha Manajer Investasi.

Ekiawan mengklaim tidak ada kerugian negara yang diderita Taspen senilai Rp 1 Triliun karena Taspen sebagai pemegang unit penyertaan dalam RD I-NextG2 belum melakukan penjualan kepemilikan unit penyertaannya terhadap investasinya tersebut. 

Bahkan, dengan masih berjalannya investasi pada reksa dana tersebut, Ekiawan dimuka persidangan mempertanyakan tentang apakah dirinya akan dikeluarkan dari penjara apabila investasi Taspen yang sekarang bernilai Rp 850 Milyar kelak menjadi Rp 1 Triliun sehingga sama dengan nilai investasi yang Taspen lakukan, di luar dari dividen yang dibagikan kepada Taspen sekitar Rp12 Milyar.

Di sisi lain, Ekiawan dalam keberatannya juga menyampaikan ketiadaan niat jahat untuk merugikan keuangan negara ini maupun menguntungkan pihak manapun.

Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum Ekiawan, Aditya Sembadha yang menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki OJK dalam perkara ini yang merupakan pelanggaran dengan sanksi yang bersifat administratif, sehingga menurut Kuasa Hukum Ekiawan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.

Kuasa Hukum Ekiawan juga menyampaikan bahwa Dakwaan tidak menjelaskan seluruh unsur Pasal yang dituduhkan terhadap kliennya.

Didakwa rugikan negara Rp1 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Ia juga diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. 

Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Kosasih didakwa bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.  Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.

”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet pada persidangan pertama, beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.

Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. 

"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya

Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana. 

Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.

Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum ini secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah 

Kronologis kasus

Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, mencuat sebagai skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Berikut rangkuman kronologisnya:

Pada Juli 2016, PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Namun, pada Juli 2018, sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat peringkat 'non-investment grade' dari Pefindo, menandakan bahwa instrumen tersebut tidak layak investasi dan berisiko tinggi.

Selanjutnya, Antonius NS Kosasih melakukan pertemuan dengan Sinarmas Group untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan SIAISA02 milik PT Taspen dengan menggunakan reksa Dana milik Sinarmas Group, namun Hal tersebut tidak terealisasi.

Pada Mei 2019, Antonius NS Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen meminta Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membuat rencana optimalisasi sukuk bermasalah tersebut.

Skema yang dijalankan adalah dengan memasukkan sukuk SIAISA02 ke dalam portofolio reksa dana I-Next G2 yang kemudian akan dikelola oleh PT IIM. Penempatan dana sebesar Rp1 triliun ini dianggap melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019 yang menyatakan bahwa aset bermasalah seharusnya tidak diperjualbelikan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved