Kabar Artis
Diperiksa Bareskrim, Hotman Paris Beri Sinyal Razman Arif Nasution Akan Jadi Tersangka
Hotman Paris mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025) memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan dan memberi sinyal.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025) untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kehadiran Hotman Paris untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan Razman Arif Nasution di Pengadilan.
"Saya datang dipanggil Mabes Polri sebagai saksi terhadap terlapor Razman Arif. Laporan dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus Februari 2025," kata Hotman Paris sebelum bertemu penyidik.
"Jadi yang buat laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah Pengadilan Tinggi. Jadi bukan saya yang buat laporan polisi ini," tambahnya.
Hotman mengatakan kalau penyidik dikabarkan sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan, yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
"Setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bahkan surat keterangan dimulai penyidikan, sudah dikirim penyidik ke kejaksaan," ucapnya.
Baca juga: Razman Nasution Beri Peringatan Keras Gatot Nurmantyo, Sebut Preman Tak Rugikan Warga
Oleh karena itu, Hotman mengklaim dalam waktu dekat Bareskrim akan menentukan Tersangka dalam kasus laporan, yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Razman Arif Nasution.
"Berarti dalam waktu dekat akan ada tersangka atas 3 pasal di KUH Pidana yang antara lain, menghina pengadilan, menghina penguasa dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.
"Karena Razman waktu itu di ruang pengadilan teriak-teriak ke hakim mengatakan, koruptor, koruptor, koruptor," sambungnya.
Hotman menyebut Razman Arif Nasution pun dijerat beberapa pasal salah satunya pasal 217 tentang penghinaan terhadap penguasa yang sah, serta beberapa pasal terkait kegaduhan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Perbuatan tidak menyenangkan itu ancaman hukumannya 5 tahuh. Secara teori tidak bisa ditahan, tapi oleh putusan MK, dikecualikan. Boleh ditahan untuk perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335," ujar Hotman Paris.
"Jadi mudah-mudahan, penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dan ini sangat melukai pengadilan dan menghina," tambahnya. (Ari)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Anggap Biasa, Ini Kata Lita Gading saat Diperiksa Terkait Dugaan Perundungan Anak Ahmad Dhani |
![]() |
---|
Temui Keluarga Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan, Ini Pesan Denny Sumargo untuk Polri |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal hingga Menangis Dengar Keterangan Melvina yang Menudingnya Peras Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Ruben Onsu Umroh Bersama 16 Karyawan, Tak Lupa Bawa Bawang Goreng |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bahagia Akhirnya Bisa Pergi Umroh, Banyak Cerita ke Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.