Sekarang Peserta BPJS Bisa Antre Online, Begini Cara Akses Layanan Kesehatan JKN Baru dengan Mudah
Peserta BPJS bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN pada saat berobat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bekerja sama dengan BPJS kini dapat dimanfaatkan secara lebih mudah oleh masyarakat DKI Jakarta.
Berbagai kemudahan itu dapat diakses oleh peserta BPJS dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN pada saat berobat.
Selain itu, peserta juga bisa mengakses layanan secara daring melalui berbagai kanal, mulai dari WhatsApp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165 pada website BPJS Kesehatan, serta yang terbaru adalah New Rehab 2.0.
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Elsa Novelia mengatakan, sampai dengan saat ini, wilayah DKI Jakarta sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dimana 98 persen penduduk DKI Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN.
"Namun, tidak semuanya dalam keadaan status kepesertaan aktif. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi melalui Pandawa, Mobile JKN dan Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165. Dengan menggunakan VoIP, peserta dapat menghubungi Care Center 165 menggunakan smartphone, laptop dan tablet," kata Elsa kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: BPJS Kesehatan Mudahkan Antrean Lewat Mobile JKN
"Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya," ujar Elsa.
Elsa juga menjelaskan bahwa peserta JKN yang tidak aktif, karena terkendala tunggakan iuran dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) atau New Rehab 2.0 yang memungkinkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BP) melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.
Program ini, dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan tunggakan dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
"BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa pembaharuan sistem pada New Rehab 2.0 ini, di antaranya jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran bulan berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir," jelas Elsa.
Untuk peserta PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, juga dapat mengikuti program ini.
Baca juga: Perluas Jangkauan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Karang Taruna DKI
Di samping itu, tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp 35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.
"Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar program ini melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat," terang Elsa.
Selain kemudahan akses layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Peserta yang hendak berobat ke sejumlah fasilitas kesehatan, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tak hanya itu, peserta juga bisa menggunaka KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.
| Langkah Mudah Bayar Cicilan Kredivo Secara Online |
|
|---|
| Cek Kesehatan di Bapas Jakbar Diikuti 50 Klien Pemasyarakatan, Periksa TB hingga HIV |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Serius Jadikan JITEX Ajang Promosi Investasi dan Perdagangan Regional |
|
|---|
| 30 Titik di Jakarta Bakal Jadi Kawasan Berorientasi Transit, Daerah Ini Salah Satunya |
|
|---|
| Wisma Atlet Bekas RS Covid-19 akan Diisi ASN dan MBR dengan Tarif Rp 1 jutaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.