Kriminalitas

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Gasak 16 Motor di Cinere Depok Hanya Dalam Waktu 3 Bulan

Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil mencuri belasan unit sepeda motor di Cinere, Kota Depok, hanya dalam waktu tiga bulan.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
CURANMOR DI DEPOK - Komplotan curanmor digiring di Mapolsek Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025). Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil mencuri belasan unit sepeda motor di Cinere, Kota Depok, hanya dalam waktu tiga bulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CINERE - Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil mencuri belasan unit sepeda motor di wilayah Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut hanya membutuhkan waktu tiga bulan untuk mendapatkan 16 unit sepeda motor curian.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku berinisial HDP (32), RF (21), dan MRA (23) pada Minggu (8/6/2025).

Dari pengungkapan kasus tersebut, sembilan unit sepeda motor hasil curian berhasil disita, sebagian dari kontrakan pelaku di Jalan Pendidikan, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Sedangkan, tujuh motor lainnya masih dalam penyelidikan.

“Ternyata ada beberapa motor yang disimpan akan diperjualbelikan dengan cara COD,” kata Pesta di Mapolsek Cinere, Rabu (11/6/2205).

Baca juga: Pendidikan Dasar Negeri Swasta Gratis, Wali Kota Depok: Banyak Faktor Perlu Diperhatikan

Kata Pesta, salah satu pelaku membawa sepucuk airsoftgun dan senjata tajam untuk berjaga-jaga.

Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan lepas dari pengawasan pemiliknya.

Kemudian, para pelaku membobol kontak kunci motor incarannya menggunakan kunci letter T.

“Betul baru 3 bulan, karena satu hari bisa mencapai 3 unit,” ungkapnya.

Selain membawa airsoftgun dan sajam, komplotan curanmor tersebut juga memakai plat motor palsu saat beraksi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved