Korupsi
Dendi Budiman Duga Ada 'Orang Kuat' di Balik Kasus Suap yang Menyeret Hasbi Hasan, Siapa Dia?
Dendi Budiman Duga Ada 'Orang Kuat' Dibalik Kasus Suap dan TPPU yang Menyeret Hasbi Hasan, Siapa Dia
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan belum kunjung tuntas.
Sejumlah nama pun menjadi sorotan publik.
Tak hanya Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias Windy Idol, Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur PT Wahana Adyawarna juga turut diseret.
Menas Erwin diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.
Dikutip dari RRI, meski Menas Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung melakukan penahanan.
Hal tersebut dipertanyakan Ketua Perkumpulan Pemuda untuk Keadilan, Dendi Budiman.
Dirinya menduga adanya sosok di balik Menas Erwin yang sangat berpengaruh mengintervensi proses hukum.
"Dugaan bahwa Menas Erwin dibekingi pun makin menguat. Sosok ini masih menjadi teka-teki, namun diyakini memiliki pengaruh yang cukup untuk mengintervensi jalannya proses hukum," kata dikutip dari RRI pada Rabu (4/6/2025).
Lebih jauh ia mengatakan, keberadaan Menas Erwin yang masih bebas berkeliaran di tengah proses hukum menimbulkan tanda tanya besar.
Banyak pihak menduga bahwa lambannya penahanan terhadap Menas bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena adanya perlindungan dari 'orang kuat' yang mempunyai pengaruh besar di balik layar.
Dalam struktur dugaan suap ini, Menas disebut sebagai operator kunci yang mengatur komunikasi, pendanaan, dan strategi. Ini untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu melalui jalur peradilan.
Tak hanya itu, Menas Erwin juga muncul dalam dugaan keterlibatan. Menas diduga memiliki peran penting dalam menjalankan aksi dan mengatur teknis pelaksanaan suap, termasuk logistik dan pendekatan kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas di Mahkamah Agung.
"Keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kasus ini mengindikasikan bahwa ini bukan aksi individu. Melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar dan sistematis," katanya.
Diketahui Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Hasbi Hasan. Dalam kasus suap ini, Hasbi adalah penerima, sementara Erwin berperan sebagai terduga pemberi suap.
Kasus tersebut berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara itu, Hasbi telah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, terdapat nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi. Jaksa KPK menyebut ada pemberian fasilitas dari Erwin ke Hasbi, diduga ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.
Windy Idol Jalani Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada Selasa (27/5/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com pada Selasa (27/5/2025).
Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap Windy.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy terakhir diperiksa penyidik pada 24 April 2025 lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
MA Tolak Kasasi Hasbi Hasan
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan sekretarisnya sendiri, Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
“Amar putusan: Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (5/12/2024).
Perkara Hasbi Hasan teregister dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024. Permohonannya diterima Kepaniteraan MA pada Rabu (31/7/2024) lalu dan sampai di meja hakim pada Rabu (30/10/2024).
Kasasi perkara Hasbi Hasan kemudian disidangkan oleh Hakim Agung Desnayeti selaku Ketua Majelis Kasasi dan dua anggotanya, Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.
“Tanggal putus Selasa, 3 Desember 2024,” bunyi putusan itu dikutip dari Kompas.com.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hukuman ini bahkan tidak ada setengah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasbi dihukum 13 tahun penjara.
Jaksa KPK kemudian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Namun, putusan PT Jakarta menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Jaksa KPK pun kembali mengajukan kasasi.
Tidak mau kalah, Hasbi Hasan juga menempuh upaya hukum biasa terakhir ini.
Dalam sidang, Hasbi disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.
Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.