Berita Nasional
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni dan Juli 2025, Begini Alasannya
Pemerintah memastikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang ramai dibicarakan masyarakat tidak akan direalisasikan pada Juni dan Juli 2025.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai dibicarakan masyarakat tidak akan direalisasikan pada Juni dan Juli 2025.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, proses penganggaran yang tidak berjalan sesuai harapan menjadi penghambat utama terlaksananya program tersebut.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, untuk Token dan Pascabayar
Menurutnya, kecepatan penyusunan anggaran menjadi faktor kunci dalam penentuan kelanjutan program stimulus, dan diskon tarif listrik dinilai tidak bisa dikejar dalam waktu yang ditargetkan.
"Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," kata Sri Mulyani.
Sehingga, lanjut dia, "Juni dan Juli tidak bisa dijalankan."
Baca juga: PLN Buka Suara Soal Isu Tarif Listrik Seperti Melonjak Usai Diskon 50 Persen
Sebagai ganti atas tidak terlaksananya program diskon listrik tersebut, pemerintah memilih menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).
BSU dinilai lebih siap dari sisi data dan mekanisme distribusi untuk pekerja dan guru honorer.
"Kalau lihat waktu desain awal untuk subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19," kata Sri Mulyadi.
Baca juga: Pemerintah Berikan Potongan Tarif Listrik Hingga 50 Persen, Berikut Kriteria dan Cara Mendapatkannya
Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat kendala akurasi data penerima BSU.
Namun kini, basis data telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga memungkinkan program dijalankan dengan lebih tepat sasaran.
"Datanya sudah clean untuk pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka diputuskan dengan kesiapan data, kecepatan program bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Ini Kriteria Masyarakat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni Mendatang
Ia menyampaikan, sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK akan menerima bantuan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan total Rp 600.000.
"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600 ribu dan penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," kata Sri Mulyani.
Selain pekerja sektor formal, pemerintah juga menyalurkan bantuan serupa ke para guru honorer, baik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen) maupun Kementerian Agama.
Baca juga: Selain Diskon Listrik, Ini 5 Bantuan Lainnya yang Cair di Bulan Juni
"Akan diberikan juga bantuan subsidi ke 565.000 guru honorer, (terdiri dari) 188.000 guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277.000 guru di Kementerian Agama," katanya.
"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yaitu Rp 600 ribu," lanjut Sri Mulyani.
Masyarakat Kecewa
Batalnya diskon tarif listrik 50 persen Juni Juli 2025 itu menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat, terutama warga menengah ke bawah yang sebelumnya sudah menanti realisasi kebijakan tersebut.
Bahkan ada yang menuding, pemerintah memberikan harapan palsu.
"Seperti diberikan harapan palsu oleh pemerintah, karena saya sungguh sangat mengharapkan bantuan ini," ucap Mayang (29), warga Cilandak, Jakarta Selatan kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Siap-siap Mulai 5 Juni Diskon Tarif Listrik 50 Persen buat Pengguna Daya 450 dan 900 VA
Ia berharap, bantuan tersebut bisa meringankan beban biaya rumah tangganya, apalagi tagihan listrik bulan ini terasa membengkak.
Warga lainnya, Ahmad Fardan (29) dari Bogor, menilai pemerintah terlalu gegabah dalam membuat pernyataan pulik tanpa kajian yang matang.
Dia berharap, ke depan kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak hanya untuk gimmick politik semata.
Baca juga: Polytron Rilis Mobil Listrik G3 dan G3+, Harga Mulai Rp 299 Juta dengan Skema Sewa Baterai
"Masyarakat berharap, tapi pernyataan mereka selalu berubah, kesannya seperti main-main," katanya.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan, diskon listrik 50 persen akan menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Namun, dalam pengumuman resmi, stimulus tersebut tidak mencakup diskon tarif listrik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen Juni Juli 2025"
penyesuaian tarif listrik
tarif listrik Indonesia
kenaikan tarif listrik
diskon tarif listrik
biaya tarif listrik
Tarif Listrik
Sri Mulyani
DPR Dorong Realisasi Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan 35 Persen Tahun ini |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Investasi Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari Perbankan dan PT IIM |
![]() |
---|
Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Dieksekusi Meski Divonis Sejak 2019, Said Didu: Bukti Aparat Takut Jokowi |
![]() |
---|
Waspada! Indonesia Diterjang Angin Kencang Hingga 72 Jam Ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.