Kabar Artis

Berkas Dinyatakan Lengkap, Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Dengan demikian, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
RESTORATIVE JUSTICE VADEL -- Tiktokers Vadel Badjideh, dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh kini akan mengajukan Restorative Justice atau penyelesaian tanpa pemidanaan tapi pemulihan ke Nikita Mirzani yang kini juga mendekam di penjara karena kasus pemerasan dan pengancaman. (Arie Puj Waluyo/ WartaKota) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara kasus Vadel Badjideh yang menjadi tersangka dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap atau P21.

"Berkas sudah lengkap atau P-21 terkait kasus Vadel Badjideh," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Menurut Murodih, pihaknya hingga kini sudah melengkapi berkas kasus itu.

Dengan demikian, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Rencananya, pelimpahan tahap 2 tersebut akan dilakukan pada Selasa (3/6/2025).

Adapun sebelumnya Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2/2025).

Vadel, selama menjalani kasih, sudah berhubungan layaknya suami istri bersama Lolly di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Lokasi itu yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Dari sana, Lolly diduga hamil, kemudian diduga dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel diterima dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved