Kabar Artis
Sidang Perdana Gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano Digelar Hari Ini
Sidang perdana gugatan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap penyanyi Vidi Aldiano digelar Rabu (28/5/2025) ini. Ini agendanya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap penyanyi Vidi Aldiano digelar Rabu (28/5/2025) ini.
Sidang perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam SIPP PN Jakarta Pusat, sidang tersebut diagendakan mulai jam 09.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan setelah Tidak Izin Nyanyikan Nuansa Bening, Sidang Digelar Esok
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang mengatakan, Vidi Aldiano dijadwalkan hadir dalam sidang perdana ini.
"Dia (Vidi Aldiano) dipanggil untuk hadir dalam persidangan, tapi bisa diwakilkan tim kuasanya, bisa juga dia hadir sendiri," kata Minola di Kuningan, Jakarta Pusat, kemarin.
Gugatan perdata ini dilayangkan karena Vidi Aldiano sering membawakan lagu Nuansa Bening dalam konser dan pertunjukan tanpa seizin penciptanya, Rudi Pekerti dan Keenan Nasution.
Baca juga: Ini Kata Vidi Aldiano Setelah Keenan Nasution Menolak Rp 50 Juta Uang Royalti Lagu Nuansa Bening
"Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial dan tidak izin dari penciptanya," ucap Minola Sebayang.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya mencantumkan 31 pertunjukan komersial di mana lagu Nuansa Bening dibawakan tanpa izin resmi dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
"Dalam gugatan, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial, di pertunjukan tersebut lagu Nuansa Bening dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya," ujar Minola.
Baca juga: Cerita Keenan Nasution Pencipta Lagu Nuansa Bening Pernah Tolak Rp 50 Juta Pemberian Vidi Aldiano
Minola mengatakan, kliennya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, akhirnya menempuh upaya hukum karena beberapa kali mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Kesepakatan tidak tercapai karena besaran ganti rugi yang dinilai tak sesuai antara dua belah pihak.
"Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan," ucapnya.
Baca juga: Vidi Aldiano Berusaha Sembuh dari Kanker Ginjal yang Diidapnya, Ini yang Dilakukan Supaya Sehat Lagi
"Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda," kata Minola.
Terkait dugaan pelanggaran, Minola Sebayang mengatakan kedua belah pihak sebenarnya sepakat bahwa pelanggaran memang terjadi.
"Kalau masalah terjadinya pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga bahwa ada pelanggaran itu karena kalau mereka tidak sepakat," tutur Minola.
Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada Jumat (16/5/2025) dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Kasus Vidi Aldiano dan Pencipta Lagu Nuansa Bening Digelar Hari Ini"
Vidi Aldiano pelanggaran hak cipta
Vidi Aldiano digugat
Vidi Aldiano
Rudi Pekerti
Keenan Nasution
Keenan Nasution pencipta lagu Nuansa Bening
pencipta lagu Nuansa Bening
lagu Nuansa Bening
| Akui Selektif Pilih Tawaran Syuting, Cut Tari Cari Peran yang 'Aman' dan Cerita Positif |
|
|---|
| Berbagi Waktu Urus Anak, Tengku Dewi Sebut Tidak Pernah Persulit Andrew Andika untuk Temui Anaknya |
|
|---|
| Bela Ruben Onsu, Betrand Peto Singgung Pernah Ditampar Perempuan yang Disapanya 'Tante' |
|
|---|
| Sentil Himpitan Ekonomi, Teuku Wisnu Buka Warung Prasmanan Makan Sepuasnya Cuma Rp6.500 |
|
|---|
| Dokter Diagnosis Haji Bolot Alami Serangan Jantung, Diduga karena Kebiasaan Merokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Vidi-Aldiano-rah.jpg)