Berita Depok

Anak Punk di Stasiun Citayam Depok Diciduk Polisi, Kerap Memalak Warga dan Bikin Onar

Anak punk kerap bikin ulah, karena itu banyak orang yang tak suka. Karena itulah Polsek Pancoran Mas menciduknya.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
ANAK PUNK DEPOK - Tiga anak punk diamankan di Mapolsek Pancoran Mas usai memalak warga dan membuat keonaran. Karena selama ini kerap bikin masalah pada masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polsek Pancoran Mas mengamankan tiga anak punk yang melakukan pemalakan dan membuat keonaran di area Stasiun Citayam, Kota Depok.

Kronologi kejadian bermula, saat salah satu anak punk dengan wajah penuh tato mendatangi tempat usaha laundry pada Minggu (25/5/2025) pagi.

Dalam keadaan mabuk, pelaku mengamen dan meminta uang ke penjaga laundry dengan pemaksaan dan pengancaman.

Baca juga: Gelar Razia Preman, Polres Bogor Amankan 10 Orang Anak Punk di Wilayah Cibinong

Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa 11 Anak Punk, Sang Ibu Syok dan Meninggal Akibat Serangan Jantung

Karena korban tidak mau memberikan uang, akhirnya terjadi keributan dan dua anak punk lainnya turut memperkeruh suasana.

Keributan antara anak-anak punk dengan penjaga laundry pun sempat viral usai diunggah di media sosial (medsos).

Atas insiden tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan para pelaku.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono menjelaskan, ketiga pelaku berinisial DMR, HYI, dan RM sudah diamankan di hari yang sama.

“Lagi pada nongkrong (saat diamankan), di sekitar Stasiun Citayam,” kata Hartono, Rabu (28/5/2025).

Atas insiden tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved