Pemprov DKI Jakarta

Masih Diselidiki Polisi, DKI Janji Pecat Oknum PNS yang Nipu Berkedok Lowongan Kerja

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan memecat oknum aparatur sipil negara (ASN) yang nekat menipu berkedok lowongan kerja. 

WartaKota/Rendy Rutama Putra
JANJI PECAT OKNUM ASN - Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin saat ditemui di ruang pola kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (20/11/2023) lalu. Budi menanggapi, dugaan keterlibatan seorang ASN dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berjanji akan memecat oknum aparatur sipil negara (ASN) yang nekat menipu berkedok lowongan kerja. 

Meski oknum penipu itu tidak dipublikasikan, namun informasi beredar bahwa dia merupakan sesosok perempuan dan berinisial V. 

Pelaku nekat mengumbar janji kepada korbannya untuk bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaludin menanggapi, dugaan keterlibatan seorang ASN dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja. 

Kata dia, oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dia berujar, kasus ini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. 

"Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum dan kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung," ujar Budi dari keterangan resminya pada Selasa (27/5/2025). 

Baca juga: Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Belum Memadai

Baca juga: Penipuan, Pedagang Berlian Jadi Tersangka, Polres Metro Jaksel Diam, Ahmad Sahroni Bereaksi

Selain proses hukum, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta dan Inspektorat. 

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap ASN yang bersangkutan, yang saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN. 

"Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin, etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik," tegas Budi. 

Baca juga: Minta Maaf Buntut Dugaan Penipuan Modus Ajak Dinner, Aldy Maldini: Finansial Saya Semakin Parah

Berdasarkan informasi, salah satu korban penipuan berinisial W.

Dia dijanjikan bekerja sebagai ASN di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta oleh pelaku.

Kasus ini akhirnya mencuat ke publik saat W menanyakan status lowongan kerja itu kepada V. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved