Premanisme

Ormas PP Raup Pendapatan Rp 7 miliar dari Parkiran RSUD Tangsel, Aliran Dananya Diungkap Polisi

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan. 

Warta Kota/Alfian Firmansyah
PENDAPATAN MILIARAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah ) di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). Wira menyebut organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan

Hal itu diungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Awalnya diketahui ormas PP tersebut sudah menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan sejak tahun 2017.

Setiap harinya mereka memungut Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

"Di dalam satu hari jenis roda 2, berkisar 600 lebih, sedangkan untuk kendaraan roda empat itu kami coba hitung ada lebih dari 170 kendaraan roda empat," kata Wira. 

Praktik yang berlangsung sejak tahun 2017 itu menghasilkan pendapatan yang luar biasa selama bertahun-tahun.

Wira menyebutkan bahwa total pendapatan ormas tersebut selama bertahun-tahun bisa mencapai miliaran rupiah.

Estimasi polisi, apabila dalam satu hari itu ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, maka dalam sehari ormas Pemuda Pancasila mendapatkan Rp 2.281.500 per hari.

Baca juga: Termasuk Ketua Ormas PP Tangsel, 30 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Pamulang

"Sehingga jika diakumulasikan itu sampai angka lebih dari 1 miliar, dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kurang lebih sudah mendapatkan mungkin lebih dari Rp 7 miliar, hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," jelas Wira.

Nilai pendapatan fantastis dari parkiran itu tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dibagikan ke internal organisasi.

"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai kepada anggota PP untuk membeli akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran atau jatah ke ketua PP, per harinya juga ada sampai setiap bulannya," ujarnya.

Ia juga menyebut, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.

Baca juga: 34 Orang Terduga Pelaku Pungli hingga Juru Parkir Liar Diamankan Polisi di Cengkareng Jakarta Barat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved