Curanmor
Bacok Dada Kanit Reskrim AKP Derry dan Putuskan Jari Briptu Galih, 6 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Bacok Dada Kanit Reskrim AKP Derry dan Putuskan Jari Briptu Galih, 6 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Sebanyak enam pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan, ke 6 pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor tersebut dibekuk selama bulan Mei 2025.
"Para pelaku ini merupakan spesialis aksi curanmor kelompok Serang dan Rangkas Bitung, Banten," ujar Robiin kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Berbekal Rekaman CCTV, Polsek Cakung Tangkap Pelaku Curanmor di Duren Sawit Jaktim
Adapun ke enam pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P.
Dari enam orang yang berhasil diringkus, lima diantaranya tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sementara kasus dari salah seorang pelaku yakni berinisial RT telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurutnya penangkapan terhadap komplotan curanmor tersebut tidaklah mudah.
Pasalnya sejumlah anggota kepolisian mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat diserang secara beringas oleh para pelaku yakni berinisial P.
"Dari penangkapan 6 pelaku ini, salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry hingga mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok dibagian dada," ungkapnya.
"Sementara itu salah seorang petugas kepolisian yaitu Briptu Galih bahkan terpaksa kehilangan bagian tubuh yakni jari manisnya lantaran digigit oleh pelaku hingga putus," paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok curanmor tersebut menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di kos-kosan, kontrakan hingga mini market.
Selain meringkus pelaku, jajaran Polsek Jatiuwung juga berhasil menyita 4 unit sepeda motor jenis Beat, Vario dan Scoopy yang merupakan incaran utama para kelompok tersebut.
"Ketika berhasik mencuri sepeda motor yang telah ditargetkan, mereka kemudian menjualnya berkisar harga Rp 6 juta sampai Rp 8 juta tergantung kondisi sepeda motor curiannya," tuturnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Cakung Jaktim Pura-pura Gila, Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati
Sementara itu Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menyampaikan ungkapan terima kasih kepada personel kepolisian yang telah berjuang mengungkap kasus pencurian motor yang telah sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Masyarakat juga diminta agar lebih menaruh rasa waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya.
"Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya," kata dia.
Baca juga: 5 Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk Jakbar Dibekuk, Senjata Api Rakitan Ditemukan di Gudang Penyimpanan
"Karena memang kasus curanmor kali ini bisa terungkap karena fungsi GPS yang dipasang oleh pemiliknya," sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga selama 9 tahun.
"Kami dari pihak kepolisian meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya. (m28)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Waspada, Pelaku Curanmor Merajalela di Jakarta Timur, Beraksi Puluhan Kali di Banyak Lokasi |
![]() |
---|
Curanmor di Duren Sawit Merajalela, Agus tak Sadar Motor Dicuri saat Istirahat di Tempat Kerja |
![]() |
---|
Terekam CCTV Hotel, Aksi Pencuri Motor di Karawang, Pelaku Langsung Dibekuk |
![]() |
---|
Lansia Jadi Polisi Gadungan, Tipu Korban Curanmor di Bekasi, Modus Ungkap Kasus, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Polres Metro Jaktim Grebek Gudang Sepeda Motor Curian Pelaku Curanmor, Ada 3 Senpi Rakitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.