Pilu! Begini Nasib Terkini Anak yang Bunuh Nenek dan Ayah di Lebak Bulus

Kasus hukum anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan terkatung-katung selama setengah tahun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
Kolase foto/istimewa
MAS (14) mengaku sakit setelah membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

 

WARTAKOTALIVE.COM - Kasus hukum anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan terkatung-katung selama setengah tahun. 

Pelaku inisial MAS (14) masih belum mendapatkan kepastian hukum setelah ditangkap polisi Sabtu (30/11/2024). 

Atas ketidakjelasan status hukum tersebut, pihak kuasa hukum MAS Maruf Bajammal dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pun mengajukan praperadilan.

MAS mengajukan praperadilan terkait keabsahan penahanan MAS oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami selaku kuasa hukum MAS mengajukan praperadilan hari ini untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penahanan klien kami yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Bajammal di PN Jakarta Selatan, Senin (21/5/2025).

Bajammal menyebut, MAS telah ditahan selama lebih dari lima bulan tanpa kepastian hukum dan tanpa akses terhadap perawatan medis maupun pendampingan psikologis yang memadai.

“Hingga kini belum ada kejelasan status hukum kasusnya. MAS juga ditahan di ruang penyimpanan tanpa perawatan medis, tanpa kehadiran psikolog, dan tanpa teman sebaya,” katanya.

Bajammal menambahkan, kondisi penahanan tersebut tidak sesuai dengan hak-hak anak dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, termasuk akses rehabilitasi yang layak.

“Tidak ada perawatan sampai hari ini, padahal rehabilitasi semestinya diberikan negara kepada MAS. Ini sangat merugikan dia sebagai anak,” tambahnya.

Baca juga: VIDEO TERBARU! Nasib Anak yang Habisi Nyawa Ayah dan Nenek di Cilandak

Pihaknya mencatat lima poin dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara anak berinisial MAS.

Ia mengatakan bahwa negara dinilai tidak menjalankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam kasus ini.

“Pertama, sampai hari ini tidak ada kepastian hukum terhadap perkara MAS. Tidak jelas apakah kasus ini akan dihentikan oleh penyidik atau dilanjutkan ke tahap persidangan. Ketidakjelasan ini membuat nasib MAS terkatung-katung,” ujarnya.

Catatan kedua, kata Bajammal, adalah soal masa penahanan MAS yang dinilai telah melewati batas hukum yang berlaku bagi anak.

“MAS masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, padahal masa penahanan yang sah telah berakhir sejak Desember lalu. Selain itu, penempatannya juga tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak seharusnya ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau lembaga kesejahteraan sosial, jika LPAS belum tersedia,” jelasnya.

Pelanggaran ketiga, lanjutnya, adalah tidak adanya akses terhadap rehabilitasi maupun habilitasi yang seharusnya diberikan negara kepada anak dalam proses hukum.

“Tidak ada upaya perawatan sampai hari ini. Ini sangat merugikan MAS, karena ia berhak atas akomodasi dan perawatan yang layak,” kata Bajammal.

Catatan keempat, menurut Bajammal, berkaitan dengan kurangnya aktivitas layak anak yang dijalani MAS selama masa penahanannya.

“MAS hanya berada di ruang penyimpanan berkas di Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak ada aktivitas sosial, kegiatan layak anak, maupun akses terhadap pendidikan. Ini menjadi catatan serius kami, karena meskipun seorang anak sedang menjalani proses hukum, hak-haknya tidak boleh diabaikan atau dilanggar,” jelasnya.

Catatan kelima, kata Bajammal, adalah soal permintaan perawatan medis bagi MAS yang hingga kini belum mendapatkan respons dari pihak berwenang.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kapolres Jakarta Selatan untuk meminta agar MAS mendapat perawatan medis. Namun sampai hari ini, belum ada tanggapan atas permohonan kami,” ujarnya.

Bajammal menyebutkan, kelima poin tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum. 

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur tega membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.

Ibu pelaku berhasil selamat meski mengalami luka serius dan kini kondisinya kritis.

Peristiwa naas itu terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak, Kompol Febrikan Sarlase mengatakan pelaku pembunuhan masih di bawah umur.

Pelaku berinisial MAS (14) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan MAS menghabisi nyawa ayah dan nenenknya serta menikam sang ibu.

MAS kini diamankan ke Polres Jakarta Selatan dan ditangani oleh unit PPA karena masih di bawah umur. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved