Kabar Artis
Ini Ungkapan Kekecewaan Posan Tobing setelah Gugatannya ke Band KotaK Dinyatakan Gugur di Pengadilan
Musisi sekaligus mantan drummer band KotaK, Posan Tobing, meluapkan kekesalannya melalui unggahan di media sosial. Ada masalah apa?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus mantan drummer band KotaK, Posan Tobing, meluapkan kekesalannya melalui unggahan di media sosial.
Kekesalan itu disampaikan Posan setelah gugatan terkait keabsahan band KotaK dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Di Insta Story yang diunggah Minggu (18/5/2025), Posan Tobing mengkritik pihak KotaK yang menurutnya telah menyampaikan informasi keliru ke publik soal putusan hukum.
Baca juga: Putusan Pengadilan Menegaskan Band KotaK Tetap Dimiliki Cella, Tantri dan Chua, Ini Kronologisnya
"Pembohongan publik, putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? emang dasar udah tabiat dari awal nggak baik," tulis Posan Tobing dalam unggahan bernada emosional tersebut.
Posan Tobing lantas menyindir klaim KotaK yang diumumkan Cella, gitaris band tersebut, yang menyebut bahwa posisi hukumnya sah dan band KotaK tetap sah secara hukum.
Posan menilai pernyataan itu tidak sepenuhnya benar karena menurutnya belum menyentuh pokok perkara, melainkan hanya gugur secara formil.
Baca juga: Chua Kotak Rasakan Momen Tidak Terlupakan Saat Band Kotak Gelar Konser 2 Dekade, Ini Peristiwanya
"Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama tuhan loe mana bisa loe boongin," lanjut Posan Tobing dalam unggahan yang kini ramai dibicarakan warganet.
Sebelumnya, Cella mengumumkan melalui akun Threads bahwa gugatan yang dilayangkan PT, PA dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan tidak dapat diperiksa majelis hakim karena alasan kewenangan.
PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella pada 13 Maret 2025.
Baca juga: Band Kotak Gelar Konser 2 Dekade di Senayan Jakarta, Senang Ditonton Langsung Pelatih Shin Tae-yong
Para penggugat, yang merupakan mantan personel KotaK, yakni Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) tidak terima dengan putusan PN Sleman yang menggugurkan gugatannya pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat.
Dengan demikian, gugatan terhadap legalitas pendirian band KOTAK secara hukum gugur dan tidak diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Band Kotak Rayakan 20 Tahun Karya di Konser Dua Dekade, Ajak Marcello Tahitoe hingga Sara Wijayanto
Namun, perlu dicatat putusan tersebut belum memeriksa substansi utama gugatan, yaitu soal siapa pihak yang sah membentuk atau mewakili band KotaK secara legal.
Artinya, pengadilan belum sampai pada pokok perkara, dan hanya memutus berdasarkan aspek formil.
Dalam pernyataannya, Cella menegaskan formasi resmi KotaK saat ini terdiri dari dirinya bersama Tantri dan Chua.
gugatan Posan Tobing
Posan Tobing
lagu Band Kotak
Posan Tobing vs Band Kotak
royalti Posan Tobing dan Band Kotak
Band Kotak
Cella Kotak
Tantri Kotak
Chua Kotak
Jelang Pertandingan Tinju, El Rumi Bikin Khawatir Maia Estianty dan Syifa Hadju |
![]() |
---|
Jelang Lawan Jefri Nichol, El Rumi Tetap Pakai Headguard, Singgung Riwayat Penyakit Keluarga |
![]() |
---|
Lampaui Batas Geografis dan Budaya, Personel PAPION Datang dari Tiga Negara Berbeda |
![]() |
---|
Pesan Terakhir El Rumi Untuk Jefri Nichol Sebelum Keduanya Duel Naik Ring |
![]() |
---|
Suarakan Keresahan Mendiang Marissa Haque, Ikang Fawzi Balik Nulis Lagu Setelah Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.