Sabtu, 11 April 2026

Berita Video

VIDEO Polisi "Gercep" Proses Laporan Jokowi, Ini Hasilnya!

Polda Metro Jaya tengah menangani laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan ijazah palsu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya tengah menangani laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan ijazah palsu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya pada 30 April 2025.

Kasus ini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Perkara ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah, serta dugaan manipulasi penciptaan, perubahan, pengerusakan informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5/2025).

Peristiwa ini pertama kali diketahui pelapor pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, saat melihat konten video di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu. 

Konten itu dianggap mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik. 

Baca juga: Jokowi Serahkan Salinan Ijazah, Kombes Ade Ary Syam Indradi: Saat Ini dalam Proses Penyelidikan

Pelapor lalu meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform digital, termasuk konten dari lima pihak yang disebut-sebut dalam laporan, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Setelah merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. 

Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan memulai tahap penyelidikan.

Ade Ary menjelaskan, hingga kini, sudah ada 24 saksi yang diperiksa dalam rangka klarifikasi dan pendalaman.

Baca juga: VIDEO Roy Suryo Beberkan Pemeriksaannya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan dari platform X (Twitter), dokumen fotokopi ijazah, hasil legalisir, serta salinan skripsi dan lembar pengesahan.

Terkait pemeriksaan saksi, Rabu (14/5/2025), empat saksi dijadwalkan untuk diperiksa.

Dua di antaranya hadir, yaitu RF dan MBS. Saksi AS tidak hadir, sementara saksi KTR dijadwalkan ulang.

Pada Kamis (15/5), dua saksi hadir dalam pemeriksaan, yakni RS dan TT. Saksi lainnya, ES, tidak hadir sesuai jadwal.

“Proses ini masih berjalan dan kami akan terus memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved