Perampokan

Update Perampokan yang Menimpa Ahmad Dhani, Dua Pelaku Dibekuk di Lokasi Persembunyian

Menurut Agung, kedua tersangka melakukan aksinya dengan menyekap korban sembari mengancam menggunakan pisau. 

Editor: Feryanto Hadi
Dok Polrestabes Semarang
KASUS PERAMPOKAN - Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan yang menimpa Ahmad Dani di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur Sabtu (10/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG- Pria bernama Ahmad Dhani menjadi korban perampokan oleh dua begundal jalanan di Semarang, Jawa Tengah. 

Ahmad Dhani, yang sedang berada di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB, mendadak didekati oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor

Dua pria itu langsung mengancam dan meminta agar Ahmad Dhani menyerahkan barang-barang berharganya

Akibat kejadian ini, Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

Polisi mengungkap kronologi perampokan yang menimpa Ahmad Dani di Kota Semarang.

Akibat kejadian ini, Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

Baca juga: Pengakuan Warga ke Dedi Mulyadi: Kerja Buka Selongsong Lokasi Pemusnahan Senjata Dibayar Rp150 Ribu

"Iya, korban Ahmad Dani melaporkan kasus kekerasan dengan pencurian ini ke Polsek Semarang Timur pada Senin, 12 Mei kemarin," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

Selepas mendapatkan pelaporan itu, kepolisian memburu para tersangka. 

Hasilnya, ada dua orang tersangka meliputi Mohamad Sayfudin alias Kepikiran (33) warga Kuningan Semarang Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo Semarang Utara.

Menurut Agung, kedua tersangka melakukan aksinya dengan menyekap korban sembari mengancam menggunakan pisau. 

Baca juga: Bakal Disidang PN Sleman terkait Polemik Ijazah Palsu, Kasmudjo Kaget Jokowi Datangi Rumahnya

Di bawah ancaman para tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam.

"Handphone tersebut belum sempat terjual sehingga berhasil kami sita kembali," paparnya.

Selain handphone milik korban, polisi juga menyita motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan senjata tajam jenis pisau lipat.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya. (Iwan Arifianto)

Aksi perampok di Karawang

Sebelumnya, dilokasi berbeda, komplotan perampok di Karawang berhasil dibekuk polisi

Bahkan, mobil milik perampok yang sedang dikejar polisi, terlibat kecelakaan di depan Timbangan Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Minggu (27/4/2025).

Avanza berwarna putih itu ditabrak truk kontainer saat hendak putar balik melawan arus.

Diketahui pengendara dan penumpang di dalam Avanza sedang dalam kejaran petugas PJR (Patroli Jalan Raya) ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Mereka diduga adalah komplotan perampok kendaraan bermotor.

Kanit III PJR Cikampek, Iptu Bagus Basuki Hadi menjelaskan, awal kejadian pada saat petugas PJR melaksanakan patroli di Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) tepatnya di KM 53 ke arah Cikampek.

Menemukan pelanggar kendaraan yang alami memacu kendaraannya secara zig-zag sehingga membahayakan bagi pengendara lain.

Sehingga petugas memutuskan melakukan pengejaran untuk memberhentikan.

Pada saat diminta berhenti, pengendara itu tidak mengindahkannya.

"Pengendara lanjut menancap gas dengan  \kecepatan tinggi dan keluar di daerah Dawuan," kata Bagus kepada awak media pada Minggu (27/4/2025).

Saat keluar ruas tol, pengendara menabrak pintu palang di Gerbang Tol (GT) Dawuan.

Selanjutnya petugas PJR berkomunikasi dengan Jasa Marga dan kepolisian setempat untuk mencegat kendaraan tersebut.

"Keluar tol tetap kami ikuti sampai ke jalan raya, kami sudah sampaikan pakai pengeras suara di kendaraan, tapi malah kendaraan itu mengecoh petugas dengan melakukan putar balik arah di Balonggandu sehingga menabrak sepeda motor," katanya.

Menurut Bagus, petugas terus melakukan pembuntutan.

Kemudian di Jembatan Timbang, sang pengendara kembali melakukan putar balik.

Akan tetapi dari arah berlawanan datang truk kontainer sehingga menabrak kendaraaan Avanza tersebut hingga ringsek.

Petugas PJR hubungi Polsek Jatisari, selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menolong pengendara mobil yang terluka.

Ada empat orang di dalam mobil itu, termasuk sopir.

Dua orang dibawa ke mobil ambulan karena mengalami luka berat.

Pada saat evakuasi, korban yang mengalami luka ringan sempat mencoba merampas dengan membawa mobil petugas Polsek Jatisari dengan melawan arus.

"Selanjutnya petugas melakukan pengejaran bersama masyarskat dan terjadi kecelakaan kembali sehingga kedua pelaku itu diamuk oleh massa dengan kondisi luka berat," jelasnya.

Saat ini keempat orang pada mobil itu, sudah dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika.

Adapun kempat orang ini diduga merupakan komplotan pencuri kendaraan.

Hal itu terlihat adanya sejumlah barang bukti seperti pelat nomor, kunci-kunci mobil dan peralatan lainnya.

"Selanjutnya kasus ini diserahkan ke Polsek Jatisari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya dikabarkan sebuah kecelakaan terjadi di depan Timbangan Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Minggu (27/4/2025).

Insiden itu terekam video dan viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat detik-detik mobil minibus jenis Avanza mengalami kecelakaan usai ditabrak truk kontainer.

Tampak seorang pria menceritakan bahwa mobil ringsek dikejar aparat kepolisian.

Belakangan terungkap, diduga kendaraan tersebut ditumpangi komplotan pelaku pencurian mobil.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di lokasi kejadian, sesaat setelah kecelakaan, dua orang pria terlihat keluar dari kendaraan dan berusaha melarikan diri.

Namun, keduanya berhasil diamankan petugas bersama warga yang melakukan pengejaran. (MAZ)

Perampokan dan pemerkosaan di Depok

Polisi menangkap pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

"Peran eksekutor atau pelaku utama, dan pemerkosa korban," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Ia menuturkan, penyelidikan dilakukan mulai olah TKP, periksa saksi-saksi di sekitar rumah korban.

RRR pun ditangkap pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR alias Denis," katanya.

Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah, pada hari yang sama.

"Didapati, diduga barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," tutur Ade Ary.

"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok," sambungnya. 

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni satu unit handphone milik korban.

Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

"Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/3/2025).

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaku sudah ada di dalam kamarnya.

"Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban," ucap Ressa.

"Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya," sambungnya.

Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

"Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," tutur dia.

Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

"Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada," kata Ressa.

"Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut," lanjut dia.

Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved