Narkoba
Kepala BNN RI Geram, Banyak Panti Rehabilitasi Narkoba Jadi Sarang Transaksi dan Pemerasaan
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom geram dengan ulah panti rehabilitasi yang jadi sarang transaksi narkoba
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom geram dengan ulah panti rehabilitasi yang jadi sarang transaksi narkoba dan pemerasan terhadap warga binaan.
Hal itu ia sampaikan setelah dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala BNN RI.
"Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi tapi menjadi tempat transaksi. Bahkan diperas para pengguna ini yang melapor ke sana. Ini juga dicatat," tegasnya, Jumat (9/5/2025).
Mathinus menegaskan, bahwa dirinya bersama Kementerian Sosial tidak akan ragu mencabut izin panti rehabilitasi yang jadi sarang transaksi narkoba dan perasa masyarakat.
Baca juga: BNN RI Punya 6 Pusat Rehabilitasi Resmi dan Gratis Bagi Pecandu Narkoba di Indonesia
Ia sudah perintahkan jajarannya untuk mendata panti rahabilitasi narkoba milik swasta yang diduga terlibat dalam dua hal tersebut.
"Jangan ini jadikan tempat pemerasan. Jangan tempat itu dijadikan tempat menahan para pengguna dengan sia-sia atau dengan sewenang-wenang. Itu pesan saya," katanya.
Jenderal bintang tiga itu beberkan modus pemerasan yang dilakukan oleh panti rehabilitasi yaitu meminta bayaran yang mahal. Padahal, kata dia, para pengguna ini orang yang tidak mampu.
"Memang tidak ada uang ke BNN supaya kita di situ gratis. Ini pesan saya buat para penyedia layanan rehabilitasi swasta itu," imbuhnya.
Baca juga: Kota Bogor Pilot Project Program Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas SCM, Masalah Saat ini Judol
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatat jumlah pusat rehabilitasi di bawah naungannya hanya ada enam saja di seluruh Indonesia.
Pusat Rehabilitasi itu bisa diakses secara gratis oleh masyarakat untuk pemulihan dari kecanduan narkoba jenis apapun.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, meski hanya ada 6 yang resmi, tapi Kementerian Kesehatan sudah menambah Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL).
"Institusi penerimaan wajib lapor tahun lalu hanya ada kurang lebih 900. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 pusat IPWL," kata Marthinus, Jumat (9/5/2025). (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.