Selasa, 5 Mei 2026

Kabar Artis

Jonathan Frizzy Ternyata Sudah Diincar Polisi, Diduga jadi Pengedar Zat Etomidate Secara Ilegal

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Jonathan Frizzy telah diamati sejak awal tahun.

Tayang:
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Junianto Hamonangan
Dokumentasi 80 Proof Ultra
DIINCAR POLISI - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran zat etomidate. Polres Bandara Soekarno-Hatta diketahui telah mengamati kasus yang menjerat Ijonk sejak awal tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta telah resmi menetapkan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka dalam kasus pengedaran zat etomidate.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa kasus ini telah diamati sejak awal tahun.

Ijonk diketahui sudah membuat grup WhatsApp untuk mendapatkan zat tersebut dari luar negeri sejak bulan Februari lalu.

“Pengungkapan ini diamati sejak 13 Maret 2025, saat penyerahan perkara dari Bea Cukai kepada kami," ujar Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

"Namun, berdasarkan penyelidikan, komunikasi melalui grup WhatsApp yang dibuat JF bersama tiga tersangka lain sudah terjadi sejak Februari 2025,” ungkapnya.

Grup WhatsApp tersebut menjadi media koordinasi antarpara tersangka untuk merancang perjalanan zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. 

“JF terlibat dalam pembelian tiket, pemesanan hotel di Kuala Lumpur, hingga pengawasan pengiriman barang agar lolos pemeriksaan,” bebernya.

Dari hasil komunikasi digital dan pemeriksaan lanjutan, polisi mendapati bukti bahwa zat tersebut tidak hanya untuk digunakan pribadi. 

Baca juga: Peran Jonathan Frizzy yang Diduga Terlibat Penyelundupan Zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia

“Dari komunikasi dan transaksi yang kami amati, memang ada proses pendistribusian kepada orang lain, artinya zat ini diedarkan,” ujar Kapolres.

Terkait peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. 

“Ada beberapa keterangan dari para tersangka yang menunjuk JF sebagai pihak yang berperan aktif. Namun, JF juga memiliki hak untuk membantah dalam proses penyidikan," jelasnya.

"Hasil konfrontasi antara ketiga tersangka lain dan JF akan menjadi bahan penilaian penyidik,” lanjut Kombes Ronald.

Sekedar informasi, Ijonk saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. 

Total tujuh tersangka telah diamankan dalam kasus ini, dan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Penangkapan terhadap Jonathan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 di kediamannya di kawasan Bintaro.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved