Berita Jakarta
Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum
Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diingatkan untuk menyiapkan infrastruktur yang memadai dalam mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) naik transportasi umum setiap Rabu.
Kewajiban naik angkutan umum telah tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu menyatakan dukungan terhadap semangat positif dari Ingub tersebut.
Namun, Kevin Wu mengingatkan bahwa kesuksesan kebijakan ini bergantung pada kesiapan infrastruktur dan komitmen Pemprov dalam mengatasi tantangan teknis yang masih menghantui.
"Kami apresiasi langkah Pemprov yang sejalan dengan visi Jakarta ramah lingkungan. Namun, kebijakan sebesar ini tidak bisa mengandalkan semangat saja. Mari bersama-sama pastikan implementasinya tidak malah membebani ASN dan masyarakat," kata Kevin Wu pada Rabu (30/4/2025).
Kevin menegaskan, PSI tidak ingin kebijakan ini gagal. Dia menganggap, kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, seperti mengurai kemacetan dan menekan polusi.
"Tapi untuk sampai ke sana, Pemprov perlu lebih terbuka pada masukan. Misalnya, bagaimana menjamin kenyamanan 280.000 ASN yang tiba-tiba beralih ke transportasi umum? Bagaimana memastikan ASN di Kepulauan Seribu atau Marunda tidak justru menghabiskan waktu dan biaya lebih besar?" ucap Bendahara Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.
Data yang dihimpun PSI menunjukkan, kapasitas MRT Jakarta saat ini hanya mampu menampung 130.000 penumpang per hari, ementara KRL Commuter Line sudah beroperasi di atas kapasitas ideal.
"Jika 50 persen ASN beralih ke transportasi umum di hari Rabu, bisa terjadi penambahan 140.000 pengguna.
"Tanpa penambahan armada dan pengaturan jadwal khusus, ini berisiko memicu kepadatan ekstrem," jelas Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Kevin juga menyoroti ketimpangan akses yang ada di wilayah Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu.
Dia mencontohkan, seperti di Pulau Pramuka, ASN harus berangkat dua jam lebih awal karena minimnya transportasi umum.
"Di Cilincing, mereka perlu berjalan dua kilometer ke halte terdekat. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga keadilan bagi ASN di daerah yang infrastrukturnya masih tertinggal," kata Kevin.
Sebagai bentuk dukungan konstruktif, lanjut dia, PSI mengajukan tiga rekomendasi prioritas.
Pertama, Pemerintah DKI mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, yaitu mengalokasikan anggaran darurat untuk menambah 50 armada Transjakarta khusus hari Rabu dan membangun 10 halte di daerah blank spot seperti Marunda dan Kepulauan Seribu.
Kedua, agar kolaborasi dengan swasta dan komunitas.
Pemerintah daerah dapat menggandeng perusahaan seperti Go-Jek atau Blue Bird untuk menyediakan shuttle bus gratis dari permukiman ASN ke titik transportasi umum.
Ketiga, uji coba bertahap, misalnya mulai dari 10 persen ASN di zona infrastruktur siap-sebelum diberlakukan ke seluruh instansi.
"Kami siap membantu Pemprov memetakan titik rawan dan merancang skema mitigasi. PSI juga mengusulkan pembentukan Satgas Kolaborasi DPRD-Pemprov untuk memantau realisasi kebijakan mingguan,” papar Kevin Wu.
Dia menambahkan, insentif bagi ASN perlu dipertimbangkan.
Contohnya, pemerintah dapat memberikan tunjangan transportasi tambahan atau poin reward yang bisa ditukar dengan fasilitas publik. Dengan begitu, ASN merasa didukung, bukan dipaksa.
"Mari buka data secara real-time: berapa persen ASN yang sudah beralih, di mana titik padat, apa keluhan mereka. Evaluasi terbuka ini kunci perbaikan kebijakan. PSI siap jadi mitra kritis yang mendorong, bukan menghalangi," pungkasnya.
Wajib Naik Angkot Setiap Rabu
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono mewajibkan ASN dan pegawai non-ASN untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 23 April 2025.
Adapun kategori transportasi yang dikategorikan angkutan umum di antaranya, TransJakarta, MRT, LRT serta Commuter Line atau KRL.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut dikutip Wartakotalive.com, Senin (28/4/2025).
Adapun ASN yang harus menaati kebijakan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.
Kemudian, para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta, dan Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.
Kemudian, jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu. (m40)
Berakhir Tewas, Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun Sempat Hindari CCTV saat Berusaha Kabur dari Mess |
![]() |
---|
Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Terbaru Kasus Arya Daru kepada Keluarga Pekan Depan |
![]() |
---|
RDF Rorotan Mulai Diuji Coba, Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Polusi Udara |
![]() |
---|
Detik-detik Truk Tangki Pertamina Meledak di SPBU Kemanggisan |
![]() |
---|
Jakpro Siapkan Kajian Perpanjangan LRT Jakarta Menuju JIS dan PIK 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.