Berita Jakarta

Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum

Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KEWAJIBAN NAIK ANGKUTAN UMUM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu (tengah) saat rapat kerja dengan eksekutif beberapa waktu lalu. Kevin mengingatkan kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan kesiapan infrastruktur menyusul kewajiban ASN naik angkutan umum setiap Rabu.  

Kedua, agar kolaborasi dengan swasta dan komunitas.

Pemerintah daerah dapat menggandeng perusahaan seperti Go-Jek atau Blue Bird untuk menyediakan shuttle bus gratis dari permukiman ASN ke titik transportasi umum.  

Ketiga, uji coba bertahap, misalnya mulai dari 10 persen ASN di zona infrastruktur siap-sebelum diberlakukan ke seluruh instansi.  

"Kami siap membantu Pemprov memetakan titik rawan dan merancang skema mitigasi. PSI juga mengusulkan pembentukan Satgas Kolaborasi DPRD-Pemprov untuk memantau realisasi kebijakan mingguan,” papar Kevin Wu.  

Dia menambahkan, insentif bagi ASN perlu dipertimbangkan.

Contohnya, pemerintah dapat memberikan tunjangan transportasi tambahan atau poin reward yang bisa ditukar dengan fasilitas publik. Dengan begitu, ASN merasa didukung, bukan dipaksa.

"Mari buka data secara real-time: berapa persen ASN yang sudah beralih, di mana titik padat, apa keluhan mereka. Evaluasi terbuka ini kunci perbaikan kebijakan. PSI siap jadi mitra kritis yang mendorong, bukan menghalangi," pungkasnya.

Wajib Naik Angkot Setiap Rabu

Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono mewajibkan ASN dan pegawai non-ASN untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 23 April 2025.

Adapun kategori transportasi yang dikategorikan angkutan umum di antaranya, TransJakarta, MRT, LRT serta Commuter Line atau KRL.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut dikutip Wartakotalive.com, Senin (28/4/2025).

Adapun ASN yang harus menaati kebijakan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved