Berita Jakarta
Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum
Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Kedua, agar kolaborasi dengan swasta dan komunitas.
Pemerintah daerah dapat menggandeng perusahaan seperti Go-Jek atau Blue Bird untuk menyediakan shuttle bus gratis dari permukiman ASN ke titik transportasi umum.
Ketiga, uji coba bertahap, misalnya mulai dari 10 persen ASN di zona infrastruktur siap-sebelum diberlakukan ke seluruh instansi.
"Kami siap membantu Pemprov memetakan titik rawan dan merancang skema mitigasi. PSI juga mengusulkan pembentukan Satgas Kolaborasi DPRD-Pemprov untuk memantau realisasi kebijakan mingguan,” papar Kevin Wu.
Dia menambahkan, insentif bagi ASN perlu dipertimbangkan.
Contohnya, pemerintah dapat memberikan tunjangan transportasi tambahan atau poin reward yang bisa ditukar dengan fasilitas publik. Dengan begitu, ASN merasa didukung, bukan dipaksa.
"Mari buka data secara real-time: berapa persen ASN yang sudah beralih, di mana titik padat, apa keluhan mereka. Evaluasi terbuka ini kunci perbaikan kebijakan. PSI siap jadi mitra kritis yang mendorong, bukan menghalangi," pungkasnya.
Wajib Naik Angkot Setiap Rabu
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono mewajibkan ASN dan pegawai non-ASN untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 23 April 2025.
Adapun kategori transportasi yang dikategorikan angkutan umum di antaranya, TransJakarta, MRT, LRT serta Commuter Line atau KRL.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut dikutip Wartakotalive.com, Senin (28/4/2025).
Adapun ASN yang harus menaati kebijakan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.
Berakhir Tewas, Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun Sempat Hindari CCTV saat Berusaha Kabur dari Mess |
![]() |
---|
Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Terbaru Kasus Arya Daru kepada Keluarga Pekan Depan |
![]() |
---|
RDF Rorotan Mulai Diuji Coba, Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Polusi Udara |
![]() |
---|
Detik-detik Truk Tangki Pertamina Meledak di SPBU Kemanggisan |
![]() |
---|
Jakpro Siapkan Kajian Perpanjangan LRT Jakarta Menuju JIS dan PIK 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.