Travel

Aturan Baru Membawa Power Bank di Dalam Pesawat, Berapa Daya Terbesarnya?

Berikut ini aturan terbaru membawa power bank atau pengisi daya ponsel bagi penumpang pesawat.

Kolase foto/istimewa
POWER BANK - Aturan terbaru membawa power ban di dalam pesawat, dimulai bulan April 2025 

WARTAKOTALIVE.COM - Berikut ini aturan terbaru membawa power bank di dalam pesawat terbang.

Pengisi daya perangkat elektronik atau power bank telah menjadi kebutuhan khusus bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.

Mudah dibawa kemana-mana, ternyata sejumlah maskapai penerbangan telah memperketat aturan terkait power bank.

Adapun aturan itu menyusul banyaknya insiden kecelakaan yang disebabkan oleh power bank.

Mulai April 2025 maskapai penerbangan makin ketat aturan membawa power bank di dalam pesawat. 

Salah satunya, maskapai Air Asia yang memperketat kebijakan terkait penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan.

Baca juga: Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polisi Diduga Menipu Hingga Miliaran, Modus Kode Booking Palsu

Lalu berapa maksimal kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ?

Berikut ini aturan bawa power bank dalam penerbangan : 

1.Maksimum 100 WH atau kurang lebih 20.000 Mah boleh dibawa tanpa izin.

2. Untuk ukuran 100-160 Wh harus minta izin ke maskapai saat check-in 

3. Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi.

4. Power bank tidak diperbolehkan disimpan di kompartemen atas.

5. Penggunaan power bank selama penerbangan tidak diperbolehkan.

6. Power bank dilarang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel selama penerbangan.

7. Power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus dibawa ke dalam kabin.

Baca juga: Industri Wisata Terus Tumbuh, Tokio Marine Indonesia Perkuat Kerjasama dengan Agen Travel

Ada 11 Maskapai yang menerapkan aturan ini:

1.Air Asia

2. Singapore Airlines

3. Scoot 

4. Cathay Pacific

5. EVA Air 

6. China Airlines 

7. Uni Air

8. Korean Air 

9. Asiana Airlines 

10. Qantas

11. Virginia Australia. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved