Rabu, 3 Juni 2026

Berita Video

VIDEO Jawab Purnawirawan Terkait Copot Wapres Gibran, MPR RI Sebut Hal Ini

MPR menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM--Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI. 

Wakil Ketua RI Eddy Soekarno pun menyinggung soal keputusan KPU RI yang sudah mengesahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres ke-14 RI.

Eddy menyatakan, MPR berpegang teguh pada keputusan KPU RI terkait usul mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang datang dari Forum Purnawirawan TNI.

Keputusan KPU yang dimaksud Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. 

"Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," kata Eddy dikutip dari Kompas.com.

Eddy menilai, jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah itu dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik. 

Sementara, saat ini Prabowo dan Gibran sudah resmi menjabat usai MPR melantik keduanya. Oleh karena itu, pemakzulan memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk dari pakar hukum tata negara. 

Baca juga: Jurnalis Diintimidasi Orang Tak Dikenal saat Meliput Dugaan Penipuan Penyalur Kerja di Bekasi

"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," kara Eddy. 

Politikus Partai Amanat Nasional ini pun memastikan bahwa MPR belum membahas usul pencopotan Gibran tersebut. 

"Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved