Kriminalitas

Alami Kekerasan di Lippo Mall Puri, Pengacara Bryan Ghautama Laporkan Sepasang Suami Istri

Alami Kekerasan di Lippo Mall Puri, Pengacara Bryan Ghautama Laporkan Sepasang Suami Istri ke Polres Jakarta Barat

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar video viral ketika Pengacara Dr Bryan Ghautama hendak diserang sepasang suami istri berinisial, MD dan SM di Stik 21 Lippo Mall Puri, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (25/4/2025). Atas peristiwa tersebut, Bryan mengadukan MD dan SM atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335 KUHP. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peristiwa tidak menyenangkan dialami oleh Pengacara Dr Bryan Ghautama, SE, SH, MH.

Dirinya menjadi korban kekerasan ketika makan di Stik 21 Lippo Mall Puri, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (25/4/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika terjadi keributan antara beberapa orang di depan mejanya.

Secara spontan, dirinya merekam kejadian tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya.

Namun tanpa disadari, terdapat pria dan Wanita berinisial MD dan SM menghampirinya.

Sembari memaki, keduanya marah dan mencoba merampas ponselnya.

"Jadi di video itu HP saya mau dirampas, lalu tangan saya dipegangi kanan-kiri oleh dua orang, yang satu sebelah kanan oleh laki-laki yang baju hijau, yang satu lagi oleh istrinya yang baju biru rambut pendek," ungkap Bryan pada Minggu (27/4/2025).

Akibat insiden tersebut, Bryan Ghautama mengaku mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Mereka memaksa merampas hp saya, tangan saya ditarik dan dicakar," ungkap Bryan.

Beruntung, terdapat sejumlah pengunjung restoran yang mencoba melerai.

Sehingga dirinya hanya terluka pada bagian tangan dan bahu akibat bajunya ditarik kedua pelaku.

"Tangan kanan saya yang sebelah memar-memar, yang sebelah kiri dicakar ada bekas luka," ungkapnya.

Usai dilerai, Bryan pun meninggalkan lokasi kejadian.

Selanjutnya, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jakarta Barat.

Laporan Polisinya tercatat dalam nomor LP/B/578/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA

Dalam laporannya, Bryan mengadukan MD dan SM atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved