Berita Jakarta
Gubernur Pramono Bersama BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan PPSU Kecelakaan Kerja Rp 259 Juta
Teguh Budiarto selaku anggota PPSU Cempaka Putih Timur meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri di pinggir jalan saat sedang bekerja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta turut hadir mendampingi Gubernur Jakarta Pramono Anung melayat ke rumah duka anggota PPSU Cempaka Putih yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Takziah berlangsung di rumah duka korban, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Hadir mendampingi gubernur antara lain Wali Kota Jakarta Pusat Arifin serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian beserta jajaran.
”Hari ini, kami mendampingi Pak Gubernur Jakarta untuk melayat sekaligus silaturahmi langsung ke rumah keluarga almarhum. Kunjungan ini juga sekaligus menjelaskan hak bagi keluarga almarhum atas manfaat program yang didapatkan dari keikutsertaannya di program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Deny beberapa waktu lalu.
Dikatakan, Teguh Budiarto selaku anggota PPSU Cempaka Putih Timur meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri di pinggir jalan saat sedang bekerja.
Baca juga: Jangan Anggap Sepele, Gaji PPSU dan Damkar di Jakarta Mulai 5 Jutaan
Budi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di dalam dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ahli waris Teguh Budiarto menerima santunan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp 259.044.528, santunan berkala sebesar Rp 12 juta, santunan pemakaman sebesar Rp 10 juta dan beasiswa Rp 69 juta.
Deny menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta dan akan merespons cepat atas semua klaim peserta.
”Kunjungan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pekerja di Indonesia,” sebut Deny.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 1.652 Petugas PPSU, Pemilik Ijazah SD Boleh Daftar
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, apa pun profesi pekerjaannya akan mendapatkan hak yang sama, terlindungi dari risiko sosial ekonomi atas pekerjaan.
Deny menyampaikan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi peserta.
Program tersebut menjadi cara pemerintah dalam menghindari dan mengurangi tingkat angka kemiskinan ekstrem.
”Tentunya, setiap pekerja mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan diri saat bekerja dan itu dijamin oleh negara melalui undang-undang. Untuk itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan kewajiban, namun hak bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkas Deny.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan petugas lapangan seperti anggota PPSU.
Baca juga: Syarat Jadi Petugas PPSU di Jakarta Tidak Lagi Ijazah SMP, Rano Karno: Yang Penting Bisa Baca Tulis
Gubernur Pramono
program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)
| Trotoar Disabilitas di Grogol Jakbar Mubazir, PKL Berdalih Hanya Cari Nafkah |
|
|---|
| Puluhan Pemuda Balap Liar dan Tutup Jalan Raya di Duren Sawit Jakarta Timur, Kabur Didatangi Polisi |
|
|---|
| Foto-foto Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji Dishub DKI Jakarta |
|
|---|
| Gudang di Ancol Jakut Dibongkar Terkait Dugaan Pemalsuan Label Asal Produk Impor |
|
|---|
| Upaya Penanganan Tanggul Baswedan yang Jebol di Pasar Minggu Jaksel Terus Dilakukan, Ini Kendalanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.